Berita

lambang Densus 88/net

Pertahanan

Selama Masih Ada Kata Pidana, Urusan Terorisme Masih Ditangani Polri

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Pelibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan teroris adalah sebuah keharusan mengingat situasi Indonesia sedang dalam ancaman besar infiltrasi, konspirasi asing hingga terorisme internasional.

Demikian dikatakan analis bidang pertahanan dan militer dari Universitas Indonesia,  Connie Rahakundini Bakrie, dalam forum legislasi "RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI" di Media Center Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Dia menilai keterlibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan terorisme adalah mutlak dibutuhkan karena TNI memiliki keunggulan dalam segi strategi perang dan kemampuan teritorial.


"Apalagi keberadaan TNI adalah sebagai pertahanan dan keamanan negara dari berbagai ancaman dan serangan dari luar. Itu amanat UU," kata Connie.

Dia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan keterlibatan penuh TNI pada operasi anti teror dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Salah satu pintu masuknya adalah menghapus kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" yang digunakan dalam UU lama. Selama kata pidana tetap ada, maka kepolisian akan tetap berada di garda terdepan sementara TNI sebagai tenaga bantuan.

"Dalam UU Terorisme yang ada saat ini ada kejanggalan yang sangat mencolok, yaitu TNI sebagai tenaga perbantuan bila dibutuhkan Polri dalam penangan teroris. Sementara, guru Densus 88 dalam menangani terorisme adalah TNI," jelasnya.

Maka itu ia tidak heran kalau terjadi kecemburuan TNI terhadap Polri, utamanya kepada Densus 88. Hanya karena embel-embel pidana, urusan pemberantasan terorisme sepenuhnya ditangani Polri.

Dia tegaskan, saat ini TNI mengalami buah dari reformasi yang memaksa TNI kembali ke barak dan menjadi profesional.

Sayangnya ketika hal itu bisa diwujudkan, salah satu tugas menjaga keamanan negara termasuk di dalamnya memerangi terorisme malah diserahkan ke Polri. Belum lagi, posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden.

Sebelumnya,  anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI, Akbar Faizal,  mengungkapkan bahwa penggunaan kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" juga ditolak oleh pihak TNI.

"Kalimat pidana diminta dihapus menjadi tindak terorisme. Begitu juga terkait kemampuan Densus 88 dalam mengejar teroris di luar negeri, TNI meragukannnya dan merasa memiliki kemampuan itu," katanya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya