Berita

lambang Densus 88/net

Pertahanan

Selama Masih Ada Kata Pidana, Urusan Terorisme Masih Ditangani Polri

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Pelibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan teroris adalah sebuah keharusan mengingat situasi Indonesia sedang dalam ancaman besar infiltrasi, konspirasi asing hingga terorisme internasional.

Demikian dikatakan analis bidang pertahanan dan militer dari Universitas Indonesia,  Connie Rahakundini Bakrie, dalam forum legislasi "RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI" di Media Center Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Dia menilai keterlibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan terorisme adalah mutlak dibutuhkan karena TNI memiliki keunggulan dalam segi strategi perang dan kemampuan teritorial.

"Apalagi keberadaan TNI adalah sebagai pertahanan dan keamanan negara dari berbagai ancaman dan serangan dari luar. Itu amanat UU," kata Connie.

Dia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan keterlibatan penuh TNI pada operasi anti teror dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Salah satu pintu masuknya adalah menghapus kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" yang digunakan dalam UU lama. Selama kata pidana tetap ada, maka kepolisian akan tetap berada di garda terdepan sementara TNI sebagai tenaga bantuan.

"Dalam UU Terorisme yang ada saat ini ada kejanggalan yang sangat mencolok, yaitu TNI sebagai tenaga perbantuan bila dibutuhkan Polri dalam penangan teroris. Sementara, guru Densus 88 dalam menangani terorisme adalah TNI," jelasnya.

Maka itu ia tidak heran kalau terjadi kecemburuan TNI terhadap Polri, utamanya kepada Densus 88. Hanya karena embel-embel pidana, urusan pemberantasan terorisme sepenuhnya ditangani Polri.

Dia tegaskan, saat ini TNI mengalami buah dari reformasi yang memaksa TNI kembali ke barak dan menjadi profesional.

Sayangnya ketika hal itu bisa diwujudkan, salah satu tugas menjaga keamanan negara termasuk di dalamnya memerangi terorisme malah diserahkan ke Polri. Belum lagi, posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden.

Sebelumnya,  anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI, Akbar Faizal,  mengungkapkan bahwa penggunaan kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" juga ditolak oleh pihak TNI.

"Kalimat pidana diminta dihapus menjadi tindak terorisme. Begitu juga terkait kemampuan Densus 88 dalam mengejar teroris di luar negeri, TNI meragukannnya dan merasa memiliki kemampuan itu," katanya. [ald]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya