Berita

lambang Densus 88/net

Pertahanan

Selama Masih Ada Kata Pidana, Urusan Terorisme Masih Ditangani Polri

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Pelibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan teroris adalah sebuah keharusan mengingat situasi Indonesia sedang dalam ancaman besar infiltrasi, konspirasi asing hingga terorisme internasional.

Demikian dikatakan analis bidang pertahanan dan militer dari Universitas Indonesia,  Connie Rahakundini Bakrie, dalam forum legislasi "RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI" di Media Center Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Dia menilai keterlibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan terorisme adalah mutlak dibutuhkan karena TNI memiliki keunggulan dalam segi strategi perang dan kemampuan teritorial.


"Apalagi keberadaan TNI adalah sebagai pertahanan dan keamanan negara dari berbagai ancaman dan serangan dari luar. Itu amanat UU," kata Connie.

Dia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan keterlibatan penuh TNI pada operasi anti teror dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Salah satu pintu masuknya adalah menghapus kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" yang digunakan dalam UU lama. Selama kata pidana tetap ada, maka kepolisian akan tetap berada di garda terdepan sementara TNI sebagai tenaga bantuan.

"Dalam UU Terorisme yang ada saat ini ada kejanggalan yang sangat mencolok, yaitu TNI sebagai tenaga perbantuan bila dibutuhkan Polri dalam penangan teroris. Sementara, guru Densus 88 dalam menangani terorisme adalah TNI," jelasnya.

Maka itu ia tidak heran kalau terjadi kecemburuan TNI terhadap Polri, utamanya kepada Densus 88. Hanya karena embel-embel pidana, urusan pemberantasan terorisme sepenuhnya ditangani Polri.

Dia tegaskan, saat ini TNI mengalami buah dari reformasi yang memaksa TNI kembali ke barak dan menjadi profesional.

Sayangnya ketika hal itu bisa diwujudkan, salah satu tugas menjaga keamanan negara termasuk di dalamnya memerangi terorisme malah diserahkan ke Polri. Belum lagi, posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden.

Sebelumnya,  anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI, Akbar Faizal,  mengungkapkan bahwa penggunaan kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" juga ditolak oleh pihak TNI.

"Kalimat pidana diminta dihapus menjadi tindak terorisme. Begitu juga terkait kemampuan Densus 88 dalam mengejar teroris di luar negeri, TNI meragukannnya dan merasa memiliki kemampuan itu," katanya. [ald]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya