Berita

lambang Densus 88/net

Pertahanan

Selama Masih Ada Kata Pidana, Urusan Terorisme Masih Ditangani Polri

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 19:10 WIB | LAPORAN:

Pelibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan teroris adalah sebuah keharusan mengingat situasi Indonesia sedang dalam ancaman besar infiltrasi, konspirasi asing hingga terorisme internasional.

Demikian dikatakan analis bidang pertahanan dan militer dari Universitas Indonesia,  Connie Rahakundini Bakrie, dalam forum legislasi "RUU Terorisme dan Keterlibatan TNI" di Media Center Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10).

Dia menilai keterlibatan penuh TNI dalam operasi penumpasan terorisme adalah mutlak dibutuhkan karena TNI memiliki keunggulan dalam segi strategi perang dan kemampuan teritorial.


"Apalagi keberadaan TNI adalah sebagai pertahanan dan keamanan negara dari berbagai ancaman dan serangan dari luar. Itu amanat UU," kata Connie.

Dia mengusulkan agar DPR mempertimbangkan keterlibatan penuh TNI pada operasi anti teror dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Salah satu pintu masuknya adalah menghapus kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" yang digunakan dalam UU lama. Selama kata pidana tetap ada, maka kepolisian akan tetap berada di garda terdepan sementara TNI sebagai tenaga bantuan.

"Dalam UU Terorisme yang ada saat ini ada kejanggalan yang sangat mencolok, yaitu TNI sebagai tenaga perbantuan bila dibutuhkan Polri dalam penangan teroris. Sementara, guru Densus 88 dalam menangani terorisme adalah TNI," jelasnya.

Maka itu ia tidak heran kalau terjadi kecemburuan TNI terhadap Polri, utamanya kepada Densus 88. Hanya karena embel-embel pidana, urusan pemberantasan terorisme sepenuhnya ditangani Polri.

Dia tegaskan, saat ini TNI mengalami buah dari reformasi yang memaksa TNI kembali ke barak dan menjadi profesional.

Sayangnya ketika hal itu bisa diwujudkan, salah satu tugas menjaga keamanan negara termasuk di dalamnya memerangi terorisme malah diserahkan ke Polri. Belum lagi, posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden.

Sebelumnya,  anggota Pansus RUU Terorisme DPR RI, Akbar Faizal,  mengungkapkan bahwa penggunaan kata "pidana" dalam istilah "tindak pidana terorisme" juga ditolak oleh pihak TNI.

"Kalimat pidana diminta dihapus menjadi tindak terorisme. Begitu juga terkait kemampuan Densus 88 dalam mengejar teroris di luar negeri, TNI meragukannnya dan merasa memiliki kemampuan itu," katanya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya