Berita

Net

Hukum

KPK Telisik Aliran Korupsi Siti Fadilah Lewat Emilia Contessa

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Penyanyi senior Emilia Contessa mengaku kaget atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Emilia, dirinya tidak pernah memiliki proyek atau rekan bisnis lantaran hanya berkarir menjadi penyanyi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Emilia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Usai pemeriksaan, Emilia yang kini menjadi anggota DPD RI mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik seputar perkenalannya dengan tersangka. Dia mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Siti Fadilah selama ini. Sebab, kala itu, dirinya belum terjun di dunia politik.


Emilia juga mengaku tidak mengenal tersangka. Pelantun lagu 'Awal November' ini menduga bahwa penyidik ingin menelisik honor yang diterimanya saat mengisi acara yang berhubungan dengan tersangka.

"Ya, tapi itu tentu tidak etis saya sampaikan karena bagaimanapun itu suatu proses yang masih rahasia," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/10).

Emilia juga tidak ingat acara apa yang pernah dibintanginya dengan Siti Fadilah terlibat sebagai sponsor maupun panitia. Namun, saat itu dirinya mematok honor hingga puluhan juta rupiah. Hal ini juga yang menjadi salah satu materi pertanyaan penyidik.

"Saya malah ingat antara tidak ingat. Yang penting itulah kira-kira hubungannya tentang itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Siti Fadilah diduga menerima Mandiri travellers cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti Fadilah disangka melanggar pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya