Berita

Net

Hukum

KPK Telisik Aliran Korupsi Siti Fadilah Lewat Emilia Contessa

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Penyanyi senior Emilia Contessa mengaku kaget atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Emilia, dirinya tidak pernah memiliki proyek atau rekan bisnis lantaran hanya berkarir menjadi penyanyi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Emilia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Usai pemeriksaan, Emilia yang kini menjadi anggota DPD RI mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik seputar perkenalannya dengan tersangka. Dia mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Siti Fadilah selama ini. Sebab, kala itu, dirinya belum terjun di dunia politik.


Emilia juga mengaku tidak mengenal tersangka. Pelantun lagu 'Awal November' ini menduga bahwa penyidik ingin menelisik honor yang diterimanya saat mengisi acara yang berhubungan dengan tersangka.

"Ya, tapi itu tentu tidak etis saya sampaikan karena bagaimanapun itu suatu proses yang masih rahasia," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/10).

Emilia juga tidak ingat acara apa yang pernah dibintanginya dengan Siti Fadilah terlibat sebagai sponsor maupun panitia. Namun, saat itu dirinya mematok honor hingga puluhan juta rupiah. Hal ini juga yang menjadi salah satu materi pertanyaan penyidik.

"Saya malah ingat antara tidak ingat. Yang penting itulah kira-kira hubungannya tentang itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Siti Fadilah diduga menerima Mandiri travellers cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti Fadilah disangka melanggar pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya