Berita

Net

Hukum

KPK Telisik Aliran Korupsi Siti Fadilah Lewat Emilia Contessa

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Penyanyi senior Emilia Contessa mengaku kaget atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Emilia, dirinya tidak pernah memiliki proyek atau rekan bisnis lantaran hanya berkarir menjadi penyanyi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Emilia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Usai pemeriksaan, Emilia yang kini menjadi anggota DPD RI mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik seputar perkenalannya dengan tersangka. Dia mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Siti Fadilah selama ini. Sebab, kala itu, dirinya belum terjun di dunia politik.


Emilia juga mengaku tidak mengenal tersangka. Pelantun lagu 'Awal November' ini menduga bahwa penyidik ingin menelisik honor yang diterimanya saat mengisi acara yang berhubungan dengan tersangka.

"Ya, tapi itu tentu tidak etis saya sampaikan karena bagaimanapun itu suatu proses yang masih rahasia," ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/10).

Emilia juga tidak ingat acara apa yang pernah dibintanginya dengan Siti Fadilah terlibat sebagai sponsor maupun panitia. Namun, saat itu dirinya mematok honor hingga puluhan juta rupiah. Hal ini juga yang menjadi salah satu materi pertanyaan penyidik.

"Saya malah ingat antara tidak ingat. Yang penting itulah kira-kira hubungannya tentang itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Siti Fadilah diduga menerima Mandiri travellers cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti Fadilah disangka melanggar pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya