Berita

Hukum

Majelis Hakim Ungkap Transfer Duit Rp 3 Juta Di Sidang Gugatan Kader Demokrat

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Gugatan kader Partai Demokrat terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM memasuki persidangan ke-21 di Pengadilan Tata Usaha Negaqra (PTUN) Jakarta.

Agenda kali ini penyampaian jawaban penggugat terhadap eksepsi pihak tergugat, Menkumham serta tergugat dua intervensi, yakni Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Di awal persidangan, anggota majelis hakim Roni Erry Saputo mengungkapkan soal  temuan transfer gelap dari seseorang sebesar Rp 3 juta ke rekening pegawai penerima pendaftaran PTUN.


Uang itu dikatakan diperuntukkan bagi majelis hakim sidang gugatan kader Partai Demokrat. Transfer uang itu diikuti oleh ancaman agar tidak menelusuri pengirimnya.

"Sebaiknya kita adu pembuktian hukum saja agar siapa yang merasa dirinya benar di mata hukum objektif diputuskan hakim," kata seorang penggugat, Ronny Chandra menanggapi temuan itu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak berperkara mencari celah untuk melemahkan lawannya dengan cara menyuap majelis hakim.

"Apalagi yang kita gugat ini berhubungan dengan SK Menkumham dan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan," kata dia lagi.

Ia berkeyakinan gugatan ini mempengaruhi citra Partai Demokrat dalam pertarungan Pilkada Jakarta 2017.

"Sedikit banyak gugatan kami ini memang berdampak terhadap masyarakat pemilih," kata Ronny.

Diketahui sebelumnya, Ronny Chandra bersama beberapa kader Partai Demokrat menggugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta atas disahkannya AD/ART Partai Demokrat dan susunan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Surabaya 12-13 Mei 2015. Selaku anggota partai Demokrat, para penggugat ini merasa dihilangkan hak mereka sebagai kader partai, dari SK yang diterbitkan Kemenkumham.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya