Berita

Hukum

Majelis Hakim Ungkap Transfer Duit Rp 3 Juta Di Sidang Gugatan Kader Demokrat

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Gugatan kader Partai Demokrat terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM memasuki persidangan ke-21 di Pengadilan Tata Usaha Negaqra (PTUN) Jakarta.

Agenda kali ini penyampaian jawaban penggugat terhadap eksepsi pihak tergugat, Menkumham serta tergugat dua intervensi, yakni Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Di awal persidangan, anggota majelis hakim Roni Erry Saputo mengungkapkan soal  temuan transfer gelap dari seseorang sebesar Rp 3 juta ke rekening pegawai penerima pendaftaran PTUN.


Uang itu dikatakan diperuntukkan bagi majelis hakim sidang gugatan kader Partai Demokrat. Transfer uang itu diikuti oleh ancaman agar tidak menelusuri pengirimnya.

"Sebaiknya kita adu pembuktian hukum saja agar siapa yang merasa dirinya benar di mata hukum objektif diputuskan hakim," kata seorang penggugat, Ronny Chandra menanggapi temuan itu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak berperkara mencari celah untuk melemahkan lawannya dengan cara menyuap majelis hakim.

"Apalagi yang kita gugat ini berhubungan dengan SK Menkumham dan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan," kata dia lagi.

Ia berkeyakinan gugatan ini mempengaruhi citra Partai Demokrat dalam pertarungan Pilkada Jakarta 2017.

"Sedikit banyak gugatan kami ini memang berdampak terhadap masyarakat pemilih," kata Ronny.

Diketahui sebelumnya, Ronny Chandra bersama beberapa kader Partai Demokrat menggugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta atas disahkannya AD/ART Partai Demokrat dan susunan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Surabaya 12-13 Mei 2015. Selaku anggota partai Demokrat, para penggugat ini merasa dihilangkan hak mereka sebagai kader partai, dari SK yang diterbitkan Kemenkumham.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya