Berita

Hukum

Bupati Kebumen Bisa Ikut Terseret Kasus Suap proyek Ijon Disdikpora

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 23:22 WIB | LAPORAN:

. Tidak menutup kemungkinan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad bakal terseret kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ‎memastikan, penyidik KPK sedang mendalami pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk dugaan keterlibatan suami Lilis Nuryani.

"Sedang kita dalami.‎ Kita dalami semua informasi terkait siapapun. Kalau bukti (keterlibatan bupati) itu cukup kuat, pasti kita proses," ujar Alex di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (17/10).


Kasus dugaan suap proyek di Disdikpora Pemerintah Kabupaten Kebumen terkuak setelah tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10) lalu.

Dalam OTT tersebut Ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas, mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudi Tri Hartanto, Sigit Widodo selaku pegawai negeri sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, termasuk Hartoyo masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini KPK masih menyisir keberadaan Dirut PT OSMA Group, Hartoyo yang diduga sebagai pihak penyuap dua tersangka tersebut. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya