Berita

Komisi III DPR RI RDPU Dengan Dokter Nella Erika

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 21:50 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dr. Nella Erika di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/10).

Dr. Nella Erika merupakan pihak yang melaporkan kasus pemalsuan surat yang melibatkan Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI) ke Polres Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Surat yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Di sisi lain, surat dimaksud adalah pemberhentian pendidikan dengan merujuk hasil keputusan Rapat Pendidikan tanggal 1 Agutus 2003 dan Rapat Staf Bagian Obstetri dan Ginekologi tanggal 22 Agustus 2003.


Padahal, dalam diktum keputusan Rapat Staf yang ditandatangani pimpinan rapat dan notulen rapat, sama sekali tidak menyebutkan mengenai pengunduran diri ataupun pemberhentian pendidikan dr. Nella Erika. Isi dari surat itu adalah memberikan kesempatan kepada dr. Nella Erika mendapatkan bimbingan khusus ketiga kalinya.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa itu, Dr Nella menyampaikan bahwa pada 22 April 2015 lalu, perempuan kelahiran Bandung 43 tahun lalu ini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) atas surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 dengan terlapor adalah Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) dengan tanda bukti lapor TBL/1531/IV/2015/PMJ/Piket Dit Reskrimum. Oleh Polda, laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 dari Polres Jaktim bertanggal 29 Desember 2015, penyidikan yang dilakukan unit Krimsus Sat Reskrim menyentuh 3 saksi yaitu dr Nella selaku pelapor, Prof. DR. Dr. Wachyuhadisaputra SpOG dan Dr. Kanadi Sumapraja SpOG.

Namun hingga sekarang, dr. Nella tidak pernah mendapatkan kabar baik dari penyidik mengenai titik terang kasusnya. Malah menurut pengakuannya, penyidik seolah kebingungan untuk memanggil Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) selaku terlapor.

"Yang sampai saat ini saya kira progressnya sangat lambat. Padahal kalau saya melihat di Perkap (Peraturan Kapolri), kasus yang saya alami itu masuk dalam kasus dengan kategori mudah. Karena ada berkasnya, sudah pernah masuk ke PTUN, ada terlapornya, dan ada saksinya. Terakhir saya melihat ternyata penyidik telah menyimpangkan pokok persoalan dalam kasus tersebut tentang persoalan surat palsu itu," sesal dia.

Terkait perkaranya itu, dr. Nella mengatakan akar masalahnya adalah rekomendasi dari Persatuan Asisten Obstetri dan Ginekologi (PAOGI). Dia mengungkapkan, dari rekomendasi PAOGI itu dirinya disarankan untuk mendapatkan bimbingan khusus setelah sebelumnya rekomendasi dibahas dalam Rapat Pendidikan.

Berdasarkan Buku Panduan Program Pendidikan Spesialis Obstetri Ginekologi 1996, penghentian pendidikan harus melalui sistem penilaian yang tidak sederhana dan melewati tiga tahap (diagnostik, bimbingan khusus dan penghentian).

"Saya tidak pernah mendapatkan surat warna biru (kesalahan ringan), kuning (kesalahan sedang) atau merah (kesalahan berat) yang diatur dalam buku panduan. Mengapa saya diharuskan ikut bimbingan khusus, dan kenapa saya dipaksa mundur dan diberhentikan? Mereka mencoba menghancurkan masa depan saya," ujar dokter yang berdomisili di Bogor ini.

Selain itu, dr. Nella pun tidak bermasalah jika melihat transkrip akademik yang berisi penilaian Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan, selama empat semester yang dilaluinya di Departemen Obstetri dan Ginekologi.

Karena itu, ia masih menganggap pemberhentiannya sebagai peserta PPDS di Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI) berlatar belakang budaya feodalisme yang sudah mengakar di lembaga pendidikan itu.

Ia sendiri selama ini melanjutkan studi di luar negeri dan kini tengah bersiap menghadapi ujian internasional demi cita-citanya mendapat gelar dokter spesalis. Obstetri dan Ginekologi.

Mendengar laporan Dokter Nella, Desmon sigap. Dia kemudian berjanji akan mempelajari kasus tersebut. Untuk itu, dia mempersilahkan Dokter Nella untuk berbincang intensif dengan staf ahlinya.

"Tugas kami di komisi hukum DPR adalah (untuk menanyakan) kenapa ini (proses hukum) tidak jalan, kenapa ini ada yang ditutup-tutupi, apakah ada penyimpangan oleh pentidik. Intinya itu kan. Saya pikir nanti ibu harus berbicara dengan staf ahli saya agar kami tindaklanjuti," tukasnya. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya