Berita

Budi Karya Sumadi/Net

Bisnis

Inilah Tugas Satgas Pemberantasan Pungli Kemenhub

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 19:47 WIB | LAPORAN:

Kementerian Perhubungan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan pungutan liar (pungli). Satgas itu bertugas menindaklanjuti temuan operasi praktik pungli di Kemenhub beberapa waktu lalu.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, pembentukan satgas bekerjasama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan juga Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

"Saya mengumumkan, pembentukan tim satgas, pembentukan ini menindaklanjuti peristiwa lalu yang berkaitan dengan perizinan di Kemenhub, kami membutuhkan sesuatu reformasi birokrasi secara komprehensif dan juga menyeluruh di jajaran internal Kemenhub," kata dia.


Menhub menjelaskan, tim satgas akan langsung bekerja mulai hari Senin (17/10). Tugas pokok dan fungsi tim yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo ini bervariasi. Pertama, memperbaiki sistem layanan pengaduan untuk mencegah adanya manipulasi.

Kedua, tim satgas ini juga akan mengurangi simpul-simpul birokrasi sehingga ketika ada suatu permasalahan tak perlu menggunakan jalur birokrasi. Tim dapat langsung melakukan penindakan jika memang terbukti adanya praktik pungli.

Ketiga, satgas akan melakukan tindakan dengan aparat penegak hukum jika bukti-bukti telah dianggap cukup.

"Tujuan kami adalah bagaimana memperoleh birokrat yang berintegritas yang melayani rakyat, tidak memanfaatkan posisi, tidak memperkaya diri, dan instrumen ini kita lakukan makanya kita buat sistem pengawasan yang sifatnyaadhoc, salah satu dari upaya itu adalah tim khusus bernama satgas operasi pemberantasan pungli Kemenhub," jelas Budi Karya.

Dia berharap, satgas tersebut bisa memberikan kontribusi bagi upaya pemberantasan pungli secara lebih intens, detail dan berkelanjutan. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya