Berita

Sugiharto/Net

Hukum

Ironis, Tersangka Korupsi Ini Berobat Jalan Karena Faktor Keuangan

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto, membisu setelah digarap selama enam jam terkait kasus yang menyeretnya.

Mengenakan kursi roda, Sugiharto, tak mengeluarkan sepatah kata saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang menunggunya.

Pengacara Sugiharto, Kuncuro, menjelaskan kondisi kliennya masih belum sepenuhnya pulih lantaran masih menjalani pengobatan di rumah.


Sebelumnya, kata Kuncoro, kliennya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam. Namun karena faktor keuangan, Sugiharto memilih untuk berobat jalan.

"Sekarang rawat jalan. (Dirawat) nginap di rumah sakit 10 hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," kata Kuncoro seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Pengacara Sugiharto lainnya, Kabul menjelaskan, setelah diperiksa sebagai saksi, kliennya akan kembali menjalani perawatan medis. Sebab sampai saat ini belum diketahui detail penyakit yang bersangkutan. Tim pengacara hanya menduga kliennya menderita penyakit seperti tumor.

"Dia mau minta surat keterangan dokter dulu. Ini nunggu hasil analisa dari dokter. Belum tahu dia sakit apa. Seperti ada pembengkakan, apa tumor atau apa itu kami belum tahu," kata Kabul.

Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP selama lebih dari dua tahun.

KPK belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran penyakit di bagian kepala.

Sebelumnya, Sugiharto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang juga telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya