Berita

Sugiharto/Net

Hukum

Ironis, Tersangka Korupsi Ini Berobat Jalan Karena Faktor Keuangan

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto, membisu setelah digarap selama enam jam terkait kasus yang menyeretnya.

Mengenakan kursi roda, Sugiharto, tak mengeluarkan sepatah kata saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang menunggunya.

Pengacara Sugiharto, Kuncuro, menjelaskan kondisi kliennya masih belum sepenuhnya pulih lantaran masih menjalani pengobatan di rumah.


Sebelumnya, kata Kuncoro, kliennya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam. Namun karena faktor keuangan, Sugiharto memilih untuk berobat jalan.

"Sekarang rawat jalan. (Dirawat) nginap di rumah sakit 10 hari. Tapi karena faktor keuangan pulang," kata Kuncoro seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Pengacara Sugiharto lainnya, Kabul menjelaskan, setelah diperiksa sebagai saksi, kliennya akan kembali menjalani perawatan medis. Sebab sampai saat ini belum diketahui detail penyakit yang bersangkutan. Tim pengacara hanya menduga kliennya menderita penyakit seperti tumor.

"Dia mau minta surat keterangan dokter dulu. Ini nunggu hasil analisa dari dokter. Belum tahu dia sakit apa. Seperti ada pembengkakan, apa tumor atau apa itu kami belum tahu," kata Kabul.

Mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP selama lebih dari dua tahun.

KPK belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran penyakit di bagian kepala.

Sebelumnya, Sugiharto diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman yang juga telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya