Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Dirut OSMA Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Hartoyo kepada kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum ‎dan HAM.

Hartoyo adalah Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap Rp 70 juta kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto, dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

"(Pencegahan) Sudah mas," jawab Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat ditanya wartawan, Senin (17/10).


Di kesempatan sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri atas Hartoyo karena keterangannya sangat dibutuhkan penyidik KPK dalam membongkar kasus-kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai APBD Perubahan 2016.

"Kami harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ucap Alex.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10).

Dalam OTT tersebut ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas. Yaitu, Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto; PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo; Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari dan Suhartono; Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen, Adi Pandoyo; serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen, Salim.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, bersama Hartoyo, masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya