Berita

Gedung KPK/net

Hukum

Dirut OSMA Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 17:06 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Hartoyo kepada kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum ‎dan HAM.

Hartoyo adalah Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Dia diduga sebagai pihak pemberi suap Rp 70 juta kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudi Tri Hartanto, dan PNS di Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo.

"(Pencegahan) Sudah mas," jawab Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat ditanya wartawan, Senin (17/10).


Di kesempatan sama, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri atas Hartoyo karena keterangannya sangat dibutuhkan penyidik KPK dalam membongkar kasus-kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai APBD Perubahan 2016.

"Kami harap yang bersangkutan (datang) mengklarifikasi ke KPK," ucap Alex.

Sebelumnya, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10).

Dalam OTT tersebut ada enam orang yang diamankan oleh Tim ‎Satgas. Yaitu, Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP, Yudi Tri Hartanto; PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen, Sigit Widodo; Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari dan Suhartono; Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen, Adi Pandoyo; serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen, Salim.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudi dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya, bersama Hartoyo, masih berstatus saksi.

Yudi dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya