Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Lahan Untuk Polda Sumut Belum Disetujui Dewan Komisaris PTPN II

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 14:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kasus dugaan pengambilalihan lahan tanah seluas tujuh hektare di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ‎oleh Polda Sumut yang rencananya akan dijadikan asrama kepolisian menuai polemik.

PT Sianjur Resort (PT SR) pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan ‎PTUN Medan telah melaporkan kasus ini ke Kompolnas RI di Jakarta.

Polda Sumut sendiri melakukan eksekusi lahan berdasar surat 20/X/430/VI/2006 tanggal 2 Juni 2016, yang berisi pelepasan Areal HGU PTPN II yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal.


‎Dikonfirmasi hal ini, Komisaris Utama PTPN II Djafar Badjaber menegaskan bahwa dewan komisaris belum pernah menyetujui pengambilalihan lahan oleh Polda Sumut yang rencananya akan dibangun asrama kepolisian tersebut.

"Komisaris belum memutuskan setuju atau tidak setuju," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Terkait dengan pembangunan di lahan tersebut yang sudah dilakukan oleh Polda Sumut, hal itu dikarena terburu-burunya direksi PTPN II dalam mengambil keputusan. Padahal, lanjut Djafar, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum direksi mengambil keputusan, diantaranya persetujuan dewan komisaris.

"Karena itu direksi yang buru-buru ngasih izin. Sementara kan prosedurnya harus diajukan dulu," jelasnya.

Djafar menegaskan, saat ini pemberian hibah lahan kepada Polda Sumut masih dalam tahap pembahasan antara dewan komisaris dengan direksi. "Sekarang baru diajukan, dan kami masih membahasnya. Intinya kami masih membahas persoalan ini. Dan kami komisaris belum menyetujui," ungkapnya.

Senada dengan komisaris utama PTPN II, Anggota komisaris PTPN II Andi Siahaan dalam surat balasan yang dilayangkan ke pengacara masyarakat menyatakan bahwa surat PTPN II yang dipegang oleh Polda Sumut tidak bisa dijadikan landasan pendudukan dan penguasaan lahan.

Seperti yang diketahui, dugaan kasus perampasan lahan tanah seluas tujuh hektare di Desa Marendal Deli Serdang oleh Polda Sumut ini sudah dilaporkan ke Kompolnas, Kementerian BUMN. Bahkan, PT SJ melalui pengacaranya juga telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo.

"Kami meminta agar Kompolnas memanggil Kapolda Sumut untuk menangani kasus penguasaan lahan ini," kata pengacara PT SR, Sarmanto Tambunan, Selasa(11/10).

Sarmanto juga menjelaskan. Polda Sumut mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006 tertanggal 2 Juni 2016 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal. PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo sehingga lahan itu tidak termasuk dari Sertiflkat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II.

Selain itu, Sarmanto mengungkapkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tertanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tersebut sesuai perintah eksekusi dari PTUN Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tertanggal 28 Februari 2006. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya