Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mendukung upaya diaspora Indonesia untuk memperjuangkan dwi kewarganegaraan.
"Saya mendukung upaya teman-teman diaspora untuk terus memperjuangkan dwi kewarganegaraan" ujar Mahfud.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam diskusi tentang Dwi Kewarganegaraan di Adelaide, Australia Selatan, Minggu (16/10). Pembicara lain dalam diskusi yang dihadiri ratusan diaspora Indonesia itu, mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan anggota tim Indonesia Diaspora Network (IDN), Rini Budiati.
Menurut guru besar hukum tata negara itu, dwi kewarganegaraan sangat mungkin diberlakukan di Indonesia karena terjadinya perubahan politik hukum, sesuai perkembangan masyarakat saat ini.
Mahfud juga mengatakan bahwa konsep dwi kewarganegaraan ini perlu terus didiskusikan untuk mendalami lebih jauh, terutama yang terkait dengan keuntungan dan manfaat yang akan diperoleh, serta kerugian apa yang akan ditimbulkankannya jika UU dwi kewarganegaraan itu diberlakukan nanti.
Sementara itu, Denny Indrayana menyarankan agar diaspora Indonesia menitikberatkan pada manfaat yang akan diperoleh Indonesia dengan pemberlakuan dwi kewarganegaraan tersebut.
"Sebaiknya kuatkan argumentasi tentang manfaat dari dwi kewarganegaraan agar publik paham apa manfaat yang akan diperoleh Indonesia" ujar Denny.
Diskusi serupa juga berlangsung sehari sebelumnya di Perth, Australia Barat. Dalam diskusi itu disebutkan bahwa RUU Dwi Kewarganegaraan sudah masuk ke dalam Prolegnas di DPR, sehingga peluang untuk diwujudkan sangat terbuka.
"Silakan terus diperjuangkan, misalnya berkirim surat formal ke DPR dan Kemenkumham untuk meminta agar RUU DK ini bisa menjadi prioritas pada tahun 2017" ujar Mahfud merespon kegalauan eks warga negara Indonesia di Perth, yang ingin mendapatkan dwi kewarganegaraan.
Konsep dwi kewarganegaraan yang diajukan oleh tim Indonesia Diaspora Network (IDN) adalah mempertahankan kewarganegaraan orang Indonesia yang karena perkawinan atau kelahirannya. Konsep ini berbeda dengan yang berlaku di USA atau Australia yang membolehkan orang dari luar negara itu menjadi warga negara.
Pada diskusi di Perth, dilakukan juga teleconference dengan diaspora USA yang selama ini telah melakukan hearing dengan DPR dan FGD dengan pihak Kemenkumham.
Persoalan dwi kewarganegaraan kembali mengemuka setelah muncul kasus Archandra Tahar yang diberhentikan oleh Presiden Jokowi dari jabatan Menteri ESDM. Archandra kemudian dipulihkan kewarganegaraannya oleh pemerintah, untuk kemudian ditunjuk kembali oleh Jokowi, yang kali ini menjadi wakil menteri ESDM.
[wid]