Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Proses Tilang di Indonesia Melenceng Dari Prinsip Penegakan Hukum

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 00:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyebutkan bahwa prinsip dalam penegakan hukum itu harus murah, cepat, segera, dan sederhana‎. Namun sayang, dalam dunia nyata hal itu masih belum terealisasi dengan baik.

Begitu kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu (16/9).

Dia mencontohkan, proses tindak pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Menurutnya, sistem pembayaran tilang yang ada di Indonesia terlalu rumit. Warga yang terkena tilang harus menunggu berminggu-minggu untuk menebus surat-suratnya yang disita polisi.


"Belum lagi di hari H, warga harus mengantri berjam-jam ‎menunggu," ujarnya.

Memang, lanjut Farouk, bayar denda tilang bisa melalui bank. Tapi yang menjadi catatan adalah pembayaran melalui bank itu dilakukan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.

"Sehingga uang tilang yang orang bayar di bank itu sudah ratusan miliar nggak jelas nasibnya sampai sekarang. Karena belum diputus di pengadilan. Yang diputus di pengadilan kan bisa berbeda dengan denda tilang itu," sambungnya.

Dia pun meminta pemerintah, yang hendak mengeluarkan paket kebijakan hukum‎, bersama dengan polisi menyederhanakan proses tilang tersebut. Seperti tidak melakukan penyitaan terhadap surat-surat pihak pelanggar dan menggantinya menjadi denda jika tidak membayar tilang sesuai tenggat yang ditentukan.

"Jangan curiga semua orang akan tidak bayar. Cukup ini tilang silakan mau bayar pakai cara apa aja, kalau sampai nggak bayar nanti kena denda lebih besar. Saya yakin orang akan takut dengan itu," kata Farouk.

"Tapi yang terjadi saat ini sangat ribet dan betapa ini tidak sesuai dengan prinsi peradilan hukum acara yang sederhana, ringan, dan murah tadi," pungkasnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya