Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Proses Tilang di Indonesia Melenceng Dari Prinsip Penegakan Hukum

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 00:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyebutkan bahwa prinsip dalam penegakan hukum itu harus murah, cepat, segera, dan sederhana‎. Namun sayang, dalam dunia nyata hal itu masih belum terealisasi dengan baik.

Begitu kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu (16/9).

Dia mencontohkan, proses tindak pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Menurutnya, sistem pembayaran tilang yang ada di Indonesia terlalu rumit. Warga yang terkena tilang harus menunggu berminggu-minggu untuk menebus surat-suratnya yang disita polisi.


"Belum lagi di hari H, warga harus mengantri berjam-jam ‎menunggu," ujarnya.

Memang, lanjut Farouk, bayar denda tilang bisa melalui bank. Tapi yang menjadi catatan adalah pembayaran melalui bank itu dilakukan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.

"Sehingga uang tilang yang orang bayar di bank itu sudah ratusan miliar nggak jelas nasibnya sampai sekarang. Karena belum diputus di pengadilan. Yang diputus di pengadilan kan bisa berbeda dengan denda tilang itu," sambungnya.

Dia pun meminta pemerintah, yang hendak mengeluarkan paket kebijakan hukum‎, bersama dengan polisi menyederhanakan proses tilang tersebut. Seperti tidak melakukan penyitaan terhadap surat-surat pihak pelanggar dan menggantinya menjadi denda jika tidak membayar tilang sesuai tenggat yang ditentukan.

"Jangan curiga semua orang akan tidak bayar. Cukup ini tilang silakan mau bayar pakai cara apa aja, kalau sampai nggak bayar nanti kena denda lebih besar. Saya yakin orang akan takut dengan itu," kata Farouk.

"Tapi yang terjadi saat ini sangat ribet dan betapa ini tidak sesuai dengan prinsi peradilan hukum acara yang sederhana, ringan, dan murah tadi," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya