Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Martimus Amin: Ahok Bisa Dikenai Pasal Berlapis

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Selain pasal 156 delik penistaan agama, Gubernur Ahok dapat dikenakan delik berlapis yaitu dugaan melakukan ancaman pembunuhan berencana terhadap orang -orang yang pernah terlibat aksi menentangnya sebagaimana pasal 340 KUHP.

Demikian pendapat pengamat hukum dan politik dari The Indonesian Reform, Martimus Amin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (16/10).

"Dalam wawancara di media, Ahok pernah bilang 'ini tugas pemerintah, kalau ada kelompok bertindak anarkis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera tv menyorot'," kutip Martimus.


"Begitu mengerikan pernyataan Ahok ini," cetusnya.

Padahal aksi-aksi akbar, menurut dia, termasuk dihadiri puluhan ribu umat Islam seperti terlihat Jumat (14/10) lalu, berlangsung tertib dan damai. Umat nasrani pun menunjukkan solidaritasnya membagi makanan kepada peserta aksi. Pangdam Jaya dan Kapolda  Metro Jakarta mengawal langsung aksi menyampaikan apresiasinya.

"Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses Ahok," kritiknya.

Ia kuatir jika tak jua diproses polisi, perilaku Ahok akan semakin liar tidak terkendali. Sebab, imbuh dia, tidak tertutup kemungkinan Ahok mengulangi perbuataan yang sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur.[wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya