Berita

Net

Hukum

Penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Masih Diburu

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 15:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyuap Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo untuk menyerahkan diri. Pemberi suap yang diketahui bernama Hartoyo merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

"Kami berharap beliau melaporkan diri ke KPK. Sekarang beliau sedang dicari tim KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam (15/10) terdapat enam orang yang diciduk. Selain Yudhy dan Sigit ada empat orang lainnya yaitu Dian Lestari dan Suhartono selaku anggota DPRD Kebumen, Adi Pandoyo selaku sekda Pemkab Kebumen, dan Salim pihak swasta dari anak usaha PT OSMA Group.
Namun, hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi.

Namun, hanya Yudhy dan Sigit yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi.

"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di Dinas Pendidikan yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar. Ada komunikasi pengusaha di Jakarta bersama-sama dengan Dinas Pariwisata agar yang bersangkutan (Hartoyo) mendapatkan proyek. Ada kesepakatan diberikan seharusnya 20 persen dari nilai Rp 4,8 miliar, tetapi kesepakatan diterima nantinya adalah Rp 750 juta," jelasnya.
   
Untuk itu, KPK berharap agar Hartoyo yang perusahaannya bergerak di bidang kargo, percetakan, alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel itu dapat segera menyerahkan diri.
 
"KPK seperti biasa bekerja sama dengan Polri. Lebih baik beliau segera  menyerahkan diri ke KPK atau kantor polisi terdekat," tegas Syarif.

Atas penetapan status tersangka, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]  

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya