Berita

Net

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka penerimaan suap.

"Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam setelah operasi tangkap tangan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan penetapan dua tersangka terhadap SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudhy Tri Hartanto)," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dia menjelaskan, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) junto pasal 12 huruf (b) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan suap oleh keduanya berkaitan dengan APBD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.


"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di dinas pendidikan. Yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar," beber Basaria.

Menurut Basaria, kedua tersangka menerima uang suap dari seorang pengusaha bernama Hartoyo yang merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Hartoyo sendiri tidak turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sabtu kemarin.

Selain Yudhy dan Sigit, KPK juga menangkap tiga orang lainnya atas nama Andi Pandowo selaku Sekda Kebumen, Dian Lestari yang merupakan anggota DPRD Kebumen, serta Salim dari swasta. Ketiganya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. [wah]   

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya