Berita

Net

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka penerimaan suap.

"Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam setelah operasi tangkap tangan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan penetapan dua tersangka terhadap SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudhy Tri Hartanto)," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dia menjelaskan, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) junto pasal 12 huruf (b) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan suap oleh keduanya berkaitan dengan APBD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.


"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di dinas pendidikan. Yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar," beber Basaria.

Menurut Basaria, kedua tersangka menerima uang suap dari seorang pengusaha bernama Hartoyo yang merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Hartoyo sendiri tidak turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sabtu kemarin.

Selain Yudhy dan Sigit, KPK juga menangkap tiga orang lainnya atas nama Andi Pandowo selaku Sekda Kebumen, Dian Lestari yang merupakan anggota DPRD Kebumen, serta Salim dari swasta. Ketiganya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. [wah]   

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya