Berita

Net

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto, serta seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka penerimaan suap.

"Setelah pemeriksaan satu kali 24 jam setelah operasi tangkap tangan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan penetapan dua tersangka terhadap SGW (Sigit Widodo) dan YTH (Yudhy Tri Hartanto)," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Minggu, 16/10).

Dia menjelaskan, baik Yudhy maupun Sigit dijerat pasal 12 huruf (a) junto pasal 12 huruf (b) Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerimaan suap oleh keduanya berkaitan dengan APBD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.


"Perkara ini berhubungan dengan masalah APBD yang ada di Kabupaten Kebumen, khususnya di dinas pendidikan. Yang akan diberikan uang sebesar Rp 4,8 miliar," beber Basaria.

Menurut Basaria, kedua tersangka menerima uang suap dari seorang pengusaha bernama Hartoyo yang merupakan direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Hartoyo sendiri tidak turut ditangkap dalam operasi tangkap tangan Sabtu kemarin.

Selain Yudhy dan Sigit, KPK juga menangkap tiga orang lainnya atas nama Andi Pandowo selaku Sekda Kebumen, Dian Lestari yang merupakan anggota DPRD Kebumen, serta Salim dari swasta. Ketiganya hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. [wah]   

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya