Berita

Net

Hukum

Ganjar Pranowo Siap Bantu KPK Bongkar Kasus E-KTP

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 19:55 WIB | LAPORAN:

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ganjar Pranowo mengaku siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar saat disinggung mengenai tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa dirinya ikut menerima gratifikasi dari proyek penggadaan e-KTP saat duduk sebagai wakil rakyat di Senayan.

"Pernah dulu saya disebut (terima oleh Nazaruddin). Saya bilang, siapa yang ngasih ke saya. Malah saya akan bantu bongkar karena saya orang yang ngamuk betul soal (e-KTP) itu," jelasnya di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 14/10).


Menurut Ganjar, dirinya tidak memiliki masalah jika ke depan KPK memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah selama dua tahun lebih. Dia mengatakan, pemeriksaan KPK justru akan ‎membantu lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo dalam membongkar lebih jauh proyek senilai Rp 6 triliun yang berujung korupsi tersebut.

"Kalau mau panggil ya tidak apa-apa. Malah saya jelaskan nanti (ke KPK). Malah saya bantu untuk bongkar," tegas Ganjar yang kini menjabat gubernur Jawa Tengah .

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Palembang,‎ Muhammad Nazaruddin dalam beberapa kesempatan acap kali melontarkan beberapa nama yang ikut terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012. Selain Ganjar, beberapa nama yang sering disebut Nazar yakni eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20/2001 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya