Berita

Foto: KPPBC TMPA Bogor

Hukum

Bea Cukai Bogor Gerebek Pabrik Minol Di Depok

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 07:52 WIB | LAPORAN:

Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bogor yang tergabung dalam operasi Halilintar II-2016 menggerebek produksi barang kena cukai berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa izin (ilegal) di sebuah bangunan di Depok.

Kegiatan tersebut bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengangkutan etil alkohol tanpa dilindungi dokumen cukai di wilayah Jawa Barat dengan menggunakan sarana pengangkut mobil minibus B-1532-TOT.

Pada Minggu (9/10) pukul 05.00 WIB petugas Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap mobil minibus Suzuki APV warna hitam bernomor polisi B-1532 TOT yang keluar dari salah satu perumahan di Depok, Jabar, menuju Lenteng Agung, Jakarta Selatan.


Minibus itu berhenti di jalan Cipedak, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, dekat kampus ISTN dan dibawa kembali menuju perumahan.

Petugas Bea dan Cukai terus membuntuti yang menuju ke sebuah bangunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut kedapatan mengangkut barang kena cukai berupa etil alkohol 26 jerigen yang masing-masing berisikan 30 liter dan satu jerigen berisikan 20 liter. Kesemuanya tanpa dilindungi dokumen cukai.

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap bangunan tersebut ditemukan lokasi pembuatan Barang Kena Cukai MMEA ilegal. Di dalam lokasi tersebut ditemukan pembuatan MMEA, bahan baku etil alkohol, bahan penolong dan hasil produksi berupa MMEA merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whisky sebanyak 1.341 botol tanpa dilekati pita cukai.

Atas pemeriksaan tersebut, seorang laki-laki berinisial SS (34) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan dengan barang bukti berupa 1 unit mobil, peralatan produksi, bahan baku 957,5 liter Etil Alkohol, dan 1.341 botol MMEA merek Mansion House jenis Vodka dan Mansion House jenis Whisky telah dilakukan penyitaan.

Kemarin (Kamis, 13/10) sore, SS dan seluruh barang bukti yang disebutkan di atas ditunjukkan kepada media dalam gelar perkara di KPPBC TMPA Bogor, Jalan Pajajaran 18, Bogor.

Kepala KPPBC TMPA Bogor Gatot Hariyo Sutejo menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, SS memproduksi sendiri MMEA sejak tiga tahun lalu dengan perkiraan omset produksi 60-100 dus per bulan. MMEA itu kemudian dijual di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, secara keliling dengan harga Rp 400 ribu per dus yang masing-masing berisikan 24 botol untuk isi 250 ml dan Rp 500 ribu per dus untuk isi 350 ml (ukuran jumbo).

Dengan perkiraan kapasitas produksi rata-rata 100 dus @ 24 botol @ 350 ml per bulan, kegiatan itu berdampak hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp 2.486.400.000.

Gelar perkara penindakan MMEA ilegal dari hasil operasi Halilintar II-2016 DJBC Jabar dan KPPBC TMPA Bogor ini disaksikan pula oleh jajaran aparat kepolisian dan TNI. Polisi menduga SS tidak bekerja sendirian.

Atas perbuatannya, SS dijerat pelanggaran Pasal 50 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara minimal satu tahun, paling lama lima tahun dan pidana paling sedikit dua kali lipat nilai cukai, dan paling banyak 10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya