Berita

Rohadi/net

Hukum

Benar, Rohadi Panitera Pengganti Dalam Perkara Sengketa Golkar

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 00:41 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi, membenarkan bahwa Rohadi merupakan panitera pengganti dalam perkara sengketa Partai Golkar.

Kala itu, Lilik menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani gugatan terhadap kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono hasil Munas Ancol Jakarta. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical.

"Panitera pengganti dalam perkara Golkar itu ada tiga orang, Paniteranya Bu Rina, Kasi (Kepala Seksi) Perdatanya Pak Ateng yang sekarang jadi Panitera (Pengadilan Negeri) Depok, dan dia (Rohadi). Putusan saya ketik semua," ujar Lilik saat ditemui sesudah menjadi saksi untuk terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).


Dugaan adanya aliran uang suap dari Partai Golkar kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi mencuat setelah penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 700 juta saat Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada Rabu 17 Juni 2016.  Saat ini, Rohadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap vonis ringan atas pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.

Belakangan ini diketahui bahwa uang tersebut diduga diberikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono. Sareh diduga diutus oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk mengurus perkara sengketa Partai Golkar. Kala itu, Partai Golkar pimpinan Ical merupakan bagian dari Koalisi Merah Putih.

Soal dugaan suap terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Lilik mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan ia akui tidak pernah ditanyakan masalah tersebut selama menjalani pemeriksaan di KPK.

Dugaan suap yang berkaitan dengan sengketa Golkar awalnya diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia menyebut KPK menyita uang Rp 700 juta yang diduga kuat berkaitan dengan perkara Golkar. Duit Rp 700 juta itu diduga diberikan Sareh kepada Rohadi.

"Infonya seperti itu (terkait sengketa Golkar)," ucap Alex pada 25 Juli 2016.

Sareh sendiri pernah berkarir sebagai Ketua PN Jakut dan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar sebelum terjun ke politik. Usai pensiun dari dunia kehakiman, Sareh terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra dan kini bertugas di Komisi II DPR. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya