Berita

Rohadi/net

Hukum

Benar, Rohadi Panitera Pengganti Dalam Perkara Sengketa Golkar

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 00:41 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Lilik Mulyadi, membenarkan bahwa Rohadi merupakan panitera pengganti dalam perkara sengketa Partai Golkar.

Kala itu, Lilik menjadi Ketua Majelis Hakim yang menangani gugatan terhadap kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono hasil Munas Ancol Jakarta. Gugatan diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie atau Ical.

"Panitera pengganti dalam perkara Golkar itu ada tiga orang, Paniteranya Bu Rina, Kasi (Kepala Seksi) Perdatanya Pak Ateng yang sekarang jadi Panitera (Pengadilan Negeri) Depok, dan dia (Rohadi). Putusan saya ketik semua," ujar Lilik saat ditemui sesudah menjadi saksi untuk terdakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).


Dugaan adanya aliran uang suap dari Partai Golkar kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi mencuat setelah penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp 700 juta saat Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada Rabu 17 Juni 2016.  Saat ini, Rohadi merupakan terdakwa kasus dugaan suap vonis ringan atas pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut.

Belakangan ini diketahui bahwa uang tersebut diduga diberikan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sareh Wiyono. Sareh diduga diutus oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk mengurus perkara sengketa Partai Golkar. Kala itu, Partai Golkar pimpinan Ical merupakan bagian dari Koalisi Merah Putih.

Soal dugaan suap terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar, Lilik mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan ia akui tidak pernah ditanyakan masalah tersebut selama menjalani pemeriksaan di KPK.

Dugaan suap yang berkaitan dengan sengketa Golkar awalnya diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Dia menyebut KPK menyita uang Rp 700 juta yang diduga kuat berkaitan dengan perkara Golkar. Duit Rp 700 juta itu diduga diberikan Sareh kepada Rohadi.

"Infonya seperti itu (terkait sengketa Golkar)," ucap Alex pada 25 Juli 2016.

Sareh sendiri pernah berkarir sebagai Ketua PN Jakut dan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar sebelum terjun ke politik. Usai pensiun dari dunia kehakiman, Sareh terpilih menjadi anggota Dewan dari Partai Gerindra dan kini bertugas di Komisi II DPR. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya