Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Penerimaan Suap Hakim Perkara Mirna

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terkait dugaan penerimaan suap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi ‎Tulus Hutapea dari kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant bernama Ahmad Yani.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, bakal mempelajari fakta persidangan tersebut. Bahkan, fakta akan dikaji untuk ditindaklanjuti sebagai pengembangan kasus suap penanganan perkara wanprestasi antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakpus.

"Ya, fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (13/10).


Partahi yang kini menjadi anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut turut menerima suap ketika menangani perkara perdata di PN Jakpus melalui panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso.

Diketahui, Ahmad Yani ‎didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Aditya Wiranatakusumah telah memberi suap sebesar SGD 28 ribu kepada Muhammad Santoso. Suap diberikan dengan maksud pengamanan perkara perdata PT MMS versus PT KTP. Raoul merupakan pengacara PT KTP dalam perkara yang didaftarkan pada 29 Oktober 2015 tersebut.

Lewat Yani, Raoul memb‎eri suap agar Santoso dapat melobi majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan salah satu anggota majelis bernama Casmaya supaya menolak gugatan PT MMS. Hasilnya, Partahi Cs kemudian memutus tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP.

Raoul kemudian memberi Rp 300 juta kepada Yani yang kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura menjadi SGD 30 ribu. Yani kemudian diperintahkan memecah uang tersebut menjadi dua bagian, SGD 25 ribu untuk hakim dan SGD 3 ribu untuk Santoso. Sementara SGD 2 ribu dikantongi Yani.

Beberapa jam usai putusan, Yani memberikan uang SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu dalam amplop terpisah dengan kode HK yang berarti untuk hakim Partahi dan Casmaya, serta kode SAN yang berarti untuk Santoso.‎ Setelah menerima duit haram tersebut, Santoso kemudian ditangkap tangan oleh KPK saat tengah menumpang ojek di kawasan Matraman pada akhir Juni 2016. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya