Berita

Net

Hukum

KY Serahkan Kasus Suap Hakim Partahi Ke KPK

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Dugaan penerimaan suap yang dilakukan Hakim Partahi Tulus Hutapea bakal menjadi petunjuk bagi Komisi Yudisial dalam memeriksa pelanggaran kode etik hakim.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, pemeriksaan kode etik terhadap Partahi akan dilakukan secara tertutup. Namun, untuk kasus suap, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu, KY akan mendasarkannya dengan pengusutan dari wilayah etik.

"Kalau disana disebutkan ada suap berarti ranah pidana jadi silakan aparat penegak hukum. Meski begitu kita akan lakukan pemeriksaan dari segi kode etiknya," jelas Azhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10).
 

 
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Badan Pengawasan Hakim MA akan melakukan investigasi terkait dugaan Partahi telah menerima suap.

"Itu kalau dia (Partahi) sudah dituntut secara pidana sebagai tersangka. Walaupun hakim bisa diberhentikan sementara tapi kalau belum ada putusan itu. Nanti Bawas yang bertindak, betul tidak dia menerima janji seperti itu," ujar Suhadi melalui sambungan telepon.

Adapun, mengenai sidang etik Hakim Partahi harus melalui penyelidikan Komisi Yudisial dan Bawas MA. Namun, Suhadi mengaku belum mengetahui apakah penyelidikan sudah dilakukan atau belum.

"Kalau (misalnya) melanggar kode etik, tergantung hasil pemeriksaan Itu kan muncul dalam proses persidangan, nanti tergantung Bawas. Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum," jelasnya.

Dugaan Hakim Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant. Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso. Uang itu, diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya