Berita

Net

Hukum

KY Serahkan Kasus Suap Hakim Partahi Ke KPK

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Dugaan penerimaan suap yang dilakukan Hakim Partahi Tulus Hutapea bakal menjadi petunjuk bagi Komisi Yudisial dalam memeriksa pelanggaran kode etik hakim.

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari menjelaskan, pemeriksaan kode etik terhadap Partahi akan dilakukan secara tertutup. Namun, untuk kasus suap, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersamaan dengan itu, KY akan mendasarkannya dengan pengusutan dari wilayah etik.

"Kalau disana disebutkan ada suap berarti ranah pidana jadi silakan aparat penegak hukum. Meski begitu kita akan lakukan pemeriksaan dari segi kode etiknya," jelas Azhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10).
 

 
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Badan Pengawasan Hakim MA akan melakukan investigasi terkait dugaan Partahi telah menerima suap.

"Itu kalau dia (Partahi) sudah dituntut secara pidana sebagai tersangka. Walaupun hakim bisa diberhentikan sementara tapi kalau belum ada putusan itu. Nanti Bawas yang bertindak, betul tidak dia menerima janji seperti itu," ujar Suhadi melalui sambungan telepon.

Adapun, mengenai sidang etik Hakim Partahi harus melalui penyelidikan Komisi Yudisial dan Bawas MA. Namun, Suhadi mengaku belum mengetahui apakah penyelidikan sudah dilakukan atau belum.

"Kalau (misalnya) melanggar kode etik, tergantung hasil pemeriksaan Itu kan muncul dalam proses persidangan, nanti tergantung Bawas. Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum," jelasnya.

Dugaan Hakim Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant. Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya yang juga pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.

Jaksa KPK Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso. Uang itu, diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.

Partahi yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso merupakan ketua majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT. KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya