Berita

Ma'ruf Amin/Net

Nusantara

Ahok Sudah Ditangani Polisi, MUI Minta Masyarakat Tidak Anarkis

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 15:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin KH. Ma'ruf Amin menerima permintaan maaf Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penistaan agama yang dilakukan orang nomor satu di ibukota itu.

Namun, kata Kiai Ma'ruf, proses hukum terhadap bakal calon gubernur Jakarta itu tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Kita hanya mengeluarkan pendapat, MUI sudah menyerahkan (kasus ini) kepada Kepolisian," kata Kiai Ma'ruf, Kamis (12/10), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.


Kiai Ma'ruf mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri terkait kasus penistaan agama. Mengingat kasus tersebut telah ditangani pihak berwajib.

"Masyarakat agar tidak mengerahkan massa. Kalau pun masih mau mengerahkan massa, harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak anarkis," demikian Kiai Ma'ruf.

Diketahui, MUI menyatakan Ahok telah menghina agama dan memiliki konsekuensi hukum. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.

MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran dan ajaran agama Islam. Termasuk juga penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, MUI juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Ahok diduga telah menistakan agama dengan mengutip QS Al Maidah Ayat 51 saat berdiskusi dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya.." kata Ahok saat itu. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya