Berita

Ahok/Net

Nusantara

Tidak Ada Lagi Alasan Polisi "Lindungi" Ahok

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 10:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bareskrim Polri diingatkan untuk tidak lagi berkelit dalam menangani laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait QS Al-Maidah Ayat 51.

Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan sesuai permintaan penyidik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan keputusan yang secara terang benderang menyebut Ahok terbukti melakukan penistaan kepada agama Islam dan ulama.

"Kemarin waktu Fajar Sidik melapor, penyidik kan minta surat MUI. Nah, sekarang apalagi?" kata Amir, Kamis (13/10), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.


Pernyataan Amir tersebut merujuk pada penolakan laporan yang dilayangkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik pada Kamis pekan lalu (6/10). Saat itu, adik almarhum Ustadz Jeffri Al Buchori itu ditolak lantaran tidak melengkapi laporannya dengan fatwa atau keputusan resmi MUI.

"Kalau mau bercanda soal yang lain aja deh. Jangan dikira umat Islam diam tidak ngapa-ngapain, bukan hanya warga Jakarta, tapi mereka yang di luar daerah sekarang juga sudah siap-siap masuk mengepung Balaikota," ujar Amir.

Menurut Amir, dalam kasus ini tak ada celah apapun bagi penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka Ahok.

"Ini kan bukan kasus delik aduan, tapi delik umum. Jadi, tanpa ada laporan sekalipun Polri wajib menindak penista agama," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Fajar Sidik kesal karena laporannya ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Waktu itu, Fajar melaporkan kasus penistaan ayat suci Al Quran bersama puluhan warga yang tak terima atas pernyataan Ahok.

"Saya melaporkan Ahok sebagai tanggungjawab kepada jamaah saya. Padahal saya juga bawa flashdisk berisi video dari Pemprov DKI Jakarta, video berdurasi 47 menit dan 30 detik," kata Fajar di Bareskrim Polri.

Setelah sepekan berlalu, MUI telah mengeluarkan keputusan resminya pada Selasa (11/10) terkait pernyataan Ahok terkait QS Al-Maidah Ayat 51. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya