Berita

Ahok/Net

Nusantara

Tidak Ada Lagi Alasan Polisi "Lindungi" Ahok

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 10:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Bareskrim Polri diingatkan untuk tidak lagi berkelit dalam menangani laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait QS Al-Maidah Ayat 51.

Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan sesuai permintaan penyidik, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan keputusan yang secara terang benderang menyebut Ahok terbukti melakukan penistaan kepada agama Islam dan ulama.

"Kemarin waktu Fajar Sidik melapor, penyidik kan minta surat MUI. Nah, sekarang apalagi?" kata Amir, Kamis (13/10), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.


Pernyataan Amir tersebut merujuk pada penolakan laporan yang dilayangkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Fajar Sidik pada Kamis pekan lalu (6/10). Saat itu, adik almarhum Ustadz Jeffri Al Buchori itu ditolak lantaran tidak melengkapi laporannya dengan fatwa atau keputusan resmi MUI.

"Kalau mau bercanda soal yang lain aja deh. Jangan dikira umat Islam diam tidak ngapa-ngapain, bukan hanya warga Jakarta, tapi mereka yang di luar daerah sekarang juga sudah siap-siap masuk mengepung Balaikota," ujar Amir.

Menurut Amir, dalam kasus ini tak ada celah apapun bagi penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka Ahok.

"Ini kan bukan kasus delik aduan, tapi delik umum. Jadi, tanpa ada laporan sekalipun Polri wajib menindak penista agama," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Fajar Sidik kesal karena laporannya ditolak oleh Bareskrim Mabes Polri. Waktu itu, Fajar melaporkan kasus penistaan ayat suci Al Quran bersama puluhan warga yang tak terima atas pernyataan Ahok.

"Saya melaporkan Ahok sebagai tanggungjawab kepada jamaah saya. Padahal saya juga bawa flashdisk berisi video dari Pemprov DKI Jakarta, video berdurasi 47 menit dan 30 detik," kata Fajar di Bareskrim Polri.

Setelah sepekan berlalu, MUI telah mengeluarkan keputusan resminya pada Selasa (11/10) terkait pernyataan Ahok terkait QS Al-Maidah Ayat 51. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya