Berita

Foto/Net

Hukum

Aktivis Bingung, Perppu Kebiri Nggak Muat Nasib Korban

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kalangan aktivis menyatakan kecewa atas sikap DPR yang mengesahkan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lewat pengesahan tersebut, DPR seolah membenarkan lang­kah pemerintah mengeluarkan peraturan tanpa kajian yang matang, terburu-buru, dan tidak memperhatikan peraturan lain yang sudah ada.

Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menerangkan, Perppu biasanya dikeluarkan oleh eksekutif untuk mengatasi suatu 'kegentingan yang memaksa'. Selain itu, seharusnya Perppu harus dikaji secara matang dengan pendekatan yang multidisipliner atau interdisipliner.


"Pada situasi dan kondisi mengeluarkan Perppu tersebut, pemerintah belum dapat menunjukan kepada publik mengenai kegentin­gan yang terjadi pada anak-anak yang mengalami kekerasan sek­sual," ujarnya, kemarin.

Anggara menekankan, karena kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa, maka pemerintah seharusnya menjalankan tugasnya dan ke­wajibannya dengan maksimal dalam rangka memberikan kea­dilan, perlindungan dan pemu­lihan bagi korban dan memberi­kan pemenuhan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban atau keluarga korban.

"Hal ini terlihat jelas dari isi Perppu tersebut, dimana perso­alan-persoalan mengenai anak yang menjadi korban, tidak ada satu pun pasal-pasal yang men­gatur mengenai anak-anak yang menjadi korban," katanya.

Selain itu, pemerintah men­geluarkan peraturan ini secara terburu-buru tanpa mempertim­bangkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi masyarakat masih pro dan kontra terkait dengan rencana pemerintah untuk mengesahkan hukuman kebiri dalam Perppu ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise lega kar­ena akhirnya Perppu No 1 tahun 2016 disahkan menjadi UU. Dia berjanji jajaran kementeriannya bersama kementerian terkait akan segera menindaklanjuti untuk membuat mekanisme pelaksanaan.

"Catatan yang diberikan DPR akan kami tindaklanjuti. Kami mendoakan supaya da­pat menurunkan kekerasan terh­adap perempuan dan anak serta memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya