Berita

Net

Hukum

Mantan Dirjen Dukcapil Juga Bungkam Soal Tudingan Nazaruddin

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 22:42 WIB | LAPORAN:

Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman enggan mengomentari dugaan gratifikasi yang diterima bekas atasannya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu berkelit bahwa hal tersebut telah masuk substansi masalah, sehingga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus menjawabnya. Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Gamawan sendiri tercetus dari pernyataan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Palembang Mohammad Nazaruddin saat diperiksa KPK sebagai saksi kasus proyek e-KTP.

"Saya tidak bisa jawab itu karena sudah masuk substansi. Tadi saya hanya diperiksa sebagai saksi," ujar Irman usai menjalani pemeriksaan untuk tersangka Sugiharto‎ di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (12/10).


Diketahui, hari ini, KPK mulai tancap gas memeriksa sejumlah pihak dalam penanganan korupsi pengadaan penerapan KTP elektronik atau e-KTP tahun 2011-2012. Setidaknya ada delapan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah mantan Mendagri Gamawan Fauzi, PNS BPP Teknologi Meidy Layoodari, PNS Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi Dwidharma Priyasta dan Arief Sartono, Dosen ITB Mochamad Sukrisno Mardiyanto serta mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Chairuman Harahap.

Sudah dua tahun lebih KPK menyidik kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara mencapai Rp 2 triliun. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP, serta mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada semester I tahun 2012 ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tender proyek e-KTP, yakni melanggar Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut telah berimbas buruk kepada penghematan keuangan negara.

Dalam auditnya, BPK juga menyimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk, yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP tahun 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena PNRI tidak pernah berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP tahun 2011 sesuai kontrak yang disepakati. Audit BPK menyebut juga terdapat kongkalikong yang dilakukan antara PT PNRI dengan Panitia Pengadaan. Persekongkolan itu terjadi saat proses pelelangan, yakni ketika penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). [wah]  

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya