Berita

Wali Kota Danny/Net

Hukum

Pemkot Makassar Cari Jalan Tengah Polemik Pasar Sentral

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 21:49 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto terus mencari jalan tengah untuk mengatasi polemik Pasar Sentral Makassar yang bergulir sejak kebakaran pertama kali terjadi pada Juni 2011. Disusul insiden kebakaran kedua pada Januari 2014, dan terakhir Mei 2014.

Kebakaran yang terjadi menimbulkan kerugian materil hingga Rp 2 triliun dari 3000 lapak dan 130 ruko serta 1000 lods milik pedagang kaki lima yang ludes dilalap api.

Pertemuan untuk membahas nasib pedagang Pasar Sentral telah digelar secara maraton oleh Wali Kota Danny dengan menghadirkan pedagang dan PT MTIR selaku pihak pengembang. Bahkan, pada bulan Ramadhan lalu, Danny turut meninjau progres fisik pembangunan Pasar Sentral atau Makassar Mall yang saat itu telah mencapai 60 persen.


Dari beberapa kali pertemuan yang digelar telah dipetakan tiga persoalan mendasar dalam penentuan harga jual kios. Perbedaan itu timbul disebabkan adanya perbedaan metode dalam penghitungannya. Ada tiga elemen yang menjadi dasar penghitungan saleable area yaitu lods, lantai lima dengan peruntukkan terminal dan penyewa besar. Harga yang diperhitungkan PT MTIR berbeda dengan perhitungan pedagang dan Pemkot Makassar. Sementara hitungan dari pemkot sama dengan Kadin Sulawesi Selatan.

Selain tiga hasil penghitungan harga tersebut, Universitas Hasanuddin yang juga urung rembug menyelesaikan polemik Pasar Sentral menyodorkan hasil perhitungan yang berbeda. Pertemuan pun kembali digelar, kali ini dihadiri Wali Kota Danny bersama Ketua Kadin Sulsel Zulkarnain, Rektor Unhas Prof. Dwia Aries, perwakilan pedagang dan PT MTIR pada hadi ini. Hasilnya akan diserahkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 14 Oktober nanti.

"Pemkot menghitung secara fair, terbuka, dan transparan," kata Wali Kota Danny dalam keterangannya.

Menurutnya, posisi Pemkot Makassar berada di tengah atau tidak memihak.

Bendahara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) Mohammad Ramli menambahkan bahwa pihaknya meminta kejelasan nasib ribuan pedagang yang hingga kini masih terkatung-katung.

"Kami sudah cukup lama menderita di tempat penampungan. Sudah enam tahun dan tidak ada kejelasan," ujarnya.

Adapun, dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penentuan saleable area adalah Undang-Undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesbilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya