Berita

Net

Hukum

Empat Syarat KPK Untuk Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar reklamasi Teluk Jakarta harus mengedepankan kajian terhadap lingkungan hidup dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Menyusul adanya surat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada DPRD DKI untuk melanjutkan kembali Rancangan Peraturan Daerah Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, pihaknya telah melakukan kajian terkait proses reklamasi di Indonesia. Termasuk keberlanjutan dari proyek pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Dia menjelaskan, setiap proyek reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti harus memiliki kajian lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang komprehensif sebelum proyek dimulai atau dengan kata lain harus layak secara lingkungan.


"Kedua, proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang," ujar Syarif melalui pesan singkat, Rabu (12/10).

Selanjutnya, dia mengingatkan bahwa reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial serta tidak merugikan nasib rakyat kecil. Terakhir, setiap proyek reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik. Bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan tertentu saja.

Untuk itu, jika ke depan, DPRD DKI meminta pertimbangan KPK maka pihaknya akan menekankan empat kriteria tersebut.

"Jadi, jika diminta oleh DPRD maka KPK akan menekankan pada kriteria-kriteria tersebut di atas," pungkas Syarif. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya