Berita

Net

Hukum

Empat Syarat KPK Untuk Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar reklamasi Teluk Jakarta harus mengedepankan kajian terhadap lingkungan hidup dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Menyusul adanya surat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada DPRD DKI untuk melanjutkan kembali Rancangan Peraturan Daerah Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, pihaknya telah melakukan kajian terkait proses reklamasi di Indonesia. Termasuk keberlanjutan dari proyek pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Dia menjelaskan, setiap proyek reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti harus memiliki kajian lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang komprehensif sebelum proyek dimulai atau dengan kata lain harus layak secara lingkungan.


"Kedua, proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang," ujar Syarif melalui pesan singkat, Rabu (12/10).

Selanjutnya, dia mengingatkan bahwa reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial serta tidak merugikan nasib rakyat kecil. Terakhir, setiap proyek reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik. Bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan tertentu saja.

Untuk itu, jika ke depan, DPRD DKI meminta pertimbangan KPK maka pihaknya akan menekankan empat kriteria tersebut.

"Jadi, jika diminta oleh DPRD maka KPK akan menekankan pada kriteria-kriteria tersebut di atas," pungkas Syarif. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya