Berita

Net

Hukum

Soal Penanganan Korupsi Oleh Kejatisu, BPK Diminta Bersikap

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 19:48 WIB | LAPORAN:

Penyidikan kasus korupsi pengadaan mobil dinas Bank Sumut yang menuai kontroversi terus menjadi sorotan Indonesia Audit Watch (IAW).

Sebagai upaya mengembalikan proses penegakan hukum sesuai koridor, hari ini (Rabu, 12/10) IAW resmi melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendesak auditor negara bersikap atas perilaku penyidik Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menjadikan tersangka seseorang terkait audit investigatif atas perhitungan kerugian negara.

"Dalam surat bernomor 17/IAW/PP/X/16 kami merasa semakin tidak bisa memahami mental model aparat kejaksaan yang kerap mentersangkakan seseorang atau beberapa orang dengan alasan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi hanya dengan dalih menghitung sendiri kerugian negara, menggunakan jasa penghitungan dari kantor akuntan publik," jelas Junisab Akbar selaku pendiri sekaligus ketua IAW dalam keterangannya.


Menurutnya, jika merujuk pada UU BPK dan UU Keuangan Negara maka peran terdepan untuk menjadi auditor terkait hal tersebut adalah fungsi BPK, bukannya kantor akuntan publik (KAP).

"Jikapun karena sesuatu hal proses penghitungan belum dilakukan BPK maka kebiasaan yang berjalan adalah minimal dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Kecuali terhadap permintaan penghitungan kerugian negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang bisa tanpa keduanya setelah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2012," beber Junisab.

Tetapi, patut diketahui bahwa dalam putusan MK yang dimaksud selain BPK dan BPKP tidak juga disebut secara tegas penggantinya adalah KAP. Jadi, tidak ada penegasan bahwa KAP bisa secara otomatis digunakan jika yang menyidik kerugian negara adalah KPK. Apalagi jika penyidiknya kejaksaan tentu tidak bisa semena-mena memakai jasa KAP.

"Di Sumatera Utara seperti ada gejala memarakkan penggunaan jasa audit investigatif yang dilakukan kejaksaan menggunakan KAP," sesalnya.

Untuk itu, surat yang disampaikan IAW kepada BPK dalam rangka menanyakan peran KAP yang salah satu ukuran profesionalitasnya adalah berbayar bisa menggantikan peran auditor negara. Jika diperbolehkan, mengapa tidak sekalian peran penyidik digantikan oleh profesi hukum swasta lainnya dalam memproses penyidikan sekaligus penuntutan dugaan tindak pidana kerugian negara,

"Perilaku kejaksaan seperti di Sumut itu harus segera disikapi dengan tegas oleh BPK. Selain demi kepastian hukum tentu juga untuk menjaga martabat auditor negara. Jangan sampai peran negara seperti dibajak oleh swasta dengan menggunakan institusi pemerintah," ujar Junisab.

BPK seperti juga lembaga negara lain tentu memiliki tanggung jawab untuk menegakkan konstitusi dan aturan perundang-undangan. Penegakan aturan itu juga berguna dalam menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Kami mendesak BPK untuk segera mengambil keputusan sesuai perundangan agar perilaku seperti itu tidak bersifat massif di kemudian hari. Kecuali BPK sudah tidak peduli lagi terhadap keberadaan auditor negara," katanya.

Junisab berharap dalam waktu tidak terlalu lama publik bisa melihat keputusan untuk mengatasi penyimpangan perilaku tersebut.

"Permasalahan ini juga kita tembuskan ke Presiden RI, ketua DPR RI, ketua DPD RI dan ketua Mahkamah Agung," tegasnya. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya