Berita

Net

Hukum

Tangani Kasus PT MMS, Dua Hakim PN Jakpus Terbukti Terima Suap

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 16:35 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Adhitya Wiranatakusumah menyuap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti PN Jakpus.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro menjelaskan, keduanya telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan uang berjumlah SGD 28.000 kepada Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Muhammad Santoso.

"Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST," ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta (Rabu, 12/10).


Diketahui, Hakim Partahi Tulus Hutapea merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut. Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) yang didaftarkan pada 29 Oktober 2015.

"Setelah beberapa kali dilakukan proses persidangan, pada 4 April 2016 Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku kuasa hukum pihak tergugat menghubungi Muhammad Santoso dan menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut yaitu agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS," jelas Jaksa Pulung.

Pada awal Juni, Ahmad Yani diperkenalkan oleh Raoul kepada Santoso karena Raoul hendak ke luar negeri. Perkenalan itu dilakukan agar nantinya Ahmad Yani dapat memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kemudian pada 17 Juni 2016, Raoul menemui Santoso di PN Jakpus dan menjanjikan uang SGD 25.000 agar majelis hakim menolak gugatan. Sementara itu, uang SGD 3.000 dijanjikan Raoul untuk Santoso sebagai bagian dari perannya sebagai perantara. Setelah kesepakatan tercapai, Ahmad Yani menemui Raoul untuk mengambil uang Rp 300 juta dari rekening Raoul. Uang lalu ditukarkan Ahmad Yani menjadi SGD 30.000 dalam pecahan SGD 1.000 dan sisanya Rp 3 juta.

Atas perintah Raoul, uang dipisah menjadi dua yaitu SGD 25.000 dan SGD 3.000. Sebanyak SGD 25.000 dimasukkan ke dalam amplop putih bertuliskan kode HK yaitu untuk Partahi dan Casmaya, dan uang SGD 3.000 dengan kode SAN pada amplom untuk Santoso.

Kemudian pada 30 Juni 2016, gugatan perdata itu dinyatakan oleh majelis hakim bahwa gugatan PT MMS tidak dapat diterima. Usai pembacaan putusan itu, Santoso menghubungi Ahmad Yani untuk menanyakan janji pemberian uang.

"Dalam rangka menyerahkan uang tersebut, terdakwa menghubungi Muhammad Santoso untuk bertemu dan kemudian disepakati Muhammad Santoso akan mengambil uang tersebut di tempat kerja terdakwa," kata Pulung.

Santoso lalu menyambangi kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada sore harinya. Uang itu lalu diberikan kepada Santoso yang selanjutnya diciduk penyidik KPK saat menumpang ojek di kawasan Matraman.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana sesuai pasal 6 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya