Berita

Haris Azhar/Net

Wawancara

WAWANCARA

Haris Azhar: Dalam 3x24 Jam, Kami Ramai-ramai Datangi Setneg Tagih Dokumen Munir

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengaku belum puas kendati menang dalam gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP). Haris mengatakan, keme­nangannya melawan Sekretariat Negara (Setneg) baru satu tahap untuk mengungkap kasus pembunuhan ak­tivis HAM Munir Said Thalib yang telah bertahun-tahun tidak jelas penyelesaiannya.

Kontras tak akan tinggal diam setelah putusan dikeluar­kan KIP. Kontras dan perwakilan keluarga mendiang Munir akan meminta surat itu ke Kementerian Sekretaris Negara sesegera mungkin. "Laporan TPF ini dibuka ke publik baru satu tahap, masih ada banyak tahap lain yang harus dilakukan pemerintah untuk menyelesai­kan kasus Munir ini," kata Haris saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Haris mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemen Setneg erian harus mematuhi putusan yang diketuk majelis hakim KIP di persidangan. Jika tidak, kata dia, berarti pemerintah saat ini mendukung tindakan pembunu­han terhadap Munir. "Jika tidak ingin menjadi bagian yang ber­tanggung jawab, segera mungkin dalam hitungan detik umumkan kalau perlu," tegasnya.


Berikut wawancara lengkap­nya:

Setelah menang gugatan, apa langkah selanjutnya un­tuk tuntaskan kasus Munir?
KIP ini menegaskan bahwa ada satu utang besar yang belum dikerjakan. Menindaklanjuti putusan ini, Kontras akan men­datangi Setneg setelah menerima salinan putusan. Jadi, dalam waktu sesegera mungkin putu­san KIP yang dinyatakan tadi oleh majelis komisioner dalam 3 x 24 jam. Mudah-mudahan bisa didapatkan segera, dan kami akan ke Setneg untuk menagih, meminta laporan akhir tim pen­cari fakta pembunuhan Munir.

Apa yang akan anda minta dari Setneg?
Apa yang terungkap sela­ma persidangan menekankan bahwa negara, dalam hal ini Kemensetneg, punya kewajiban untuk mengumumkan hasil pe­nyelidikan TPF kasus kematian Munir. Sekretariat negara punya tugas juga untuk mengelola semua informasi administrasi ataupun kerja kerja kepresidenan itu juga tegas. Tapi dalam sidang perwakilan Setneg menyatakan mereka tidak memiliki doku­mennya.

Bagaimana dong?
Harus ada dong. Setneg kan bertugas mengelola semua in­formasi, administrasi ataupun kerja-kerja kepresidenan. Tidak ada alasan dokumen hasil in­vestigasi TPF hilang atau tidak disimpan.

Tapi Setneg berdalih tidak miliki dokumen...

Jika tak juga ditemukan, saya menduga ada oknum yang ber­main untuk menghilangkan kepingan penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Atau, bisa saja ada pegawai yang teledor saat menaruh berkas yang cu­kup penting ini. Saya meminta pemerintah mencari tahu hal ini dan memberikan sanksi kepada oknum yang bersalah.

Dalam sidang pihak Setneg beralasan Presiden punya hak prerogatif untuk memegang dokumennya sendiri, sehingga kecil kemungkinan mereka memilikinya?
Bila hal itu benar, maka Presiden Jokowi perlu berko­munikasi dengan Presiden SBY atau Mensesneg untuk mem­bicarakan masalah ini. Kalau Setneg menganggap tidak punya datanglah Presiden Jokowi ke rumah Presiden SBY. Kenapa mereka tidak mau ngobrol. Apa ada utang piutang yang belum jelas. Selain itu pemerintah juga masih bisa melacak keberadaan Yusril Ihza Mahendra yang pada 2005 lalu menjabat seba­gai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Datang ke tempat Yusril. Dia juga bukan warga negara gelap, dia resmi, ada rumahnya ada kantornya, tinggal datang, atau dipanggil diminta penjelasan.

Dalam persidangan, salah satu anggota TPF, Hendardi mengaku masih memiliki sali­nan dokumen hasil investigasi. Kenapa tidak minta kepada dia saja?
Ini bukan sekadar soal punya dan tidak punya salinan doku­mennya. Masalahnya lebih ke­pada soal pertanggungjawaban negara, kinerja negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. Ini urusan serius dijamin oleh kon­titusi, menjadi perhatian publik dan menggunakan anggaran publik. Saya pikir tidak ada ala­san lagi pemerintah mengabai­kan kasus pembunuhan Munir.

Kasus Munir itu kan sudah selesai dengan dipidananya Pollycarpus. Apalagi yang anda ingin ungkap dari doku­men tersebut?
Begini, pengumuman hasil investigasi TPF itu baru langkah awal untuk menguak lagi kasus pembunuhan Munir. Apalagi hingga saat ini proses pidana ba­ru menjerat Pollycarpus. Padahal dibalik Pollycarpus ada atasan-atasan yang belum diungkap. Artinya laporan TPF ini dibuka ke publik itu hanya satu tahap saja. Masih ada banyak tahapan lain yang perlu diungkap.

Menurut anda, hal apa yang mungkin diungkap oleh doku­men TPF tersebut?
Misal tergambarkan kesalahan atau bukti-bukti pelanggaran secara administratif, secara keperdataan. Kita akan lihat seluas apa kepidanaan, level pertang­gungjawabannya, kenapa cuma Pollycarpus (bekas pilot Garuda) saja, karena di atas Pollycarpus ada atasan lagi yang sampai sekarang belum terungkap, jadi itu pentingnya laporan ini diung­kapkan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya