Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar mengaku belum puas kendati menang dalam gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP). Haris mengatakan, kemeÂnangannya melawan Sekretariat Negara (Setneg) baru satu tahap untuk mengungkap kasus pembunuhan akÂtivis HAM Munir Said Thalib yang telah bertahun-tahun tidak jelas penyelesaiannya.
Kontras tak akan tinggal diam setelah putusan dikeluarÂkan KIP. Kontras dan perwakilan keluarga mendiang Munir akan meminta surat itu ke Kementerian Sekretaris Negara sesegera mungkin. "Laporan TPF ini dibuka ke publik baru satu tahap, masih ada banyak tahap lain yang harus dilakukan pemerintah untuk menyelesaiÂkan kasus Munir ini," kata Haris saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Haris mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemen Setneg erian harus mematuhi putusan yang diketuk majelis hakim KIP di persidangan. Jika tidak, kata dia, berarti pemerintah saat ini mendukung tindakan pembunuÂhan terhadap Munir. "Jika tidak ingin menjadi bagian yang berÂtanggung jawab, segera mungkin dalam hitungan detik umumkan kalau perlu," tegasnya.
Berikut wawancara lengkapÂnya: Setelah menang gugatan, apa langkah selanjutnya unÂtuk tuntaskan kasus Munir? KIP ini menegaskan bahwa ada satu utang besar yang belum dikerjakan. Menindaklanjuti putusan ini, Kontras akan menÂdatangi Setneg setelah menerima salinan putusan. Jadi, dalam waktu sesegera mungkin putuÂsan KIP yang dinyatakan tadi oleh majelis komisioner dalam 3 x 24 jam. Mudah-mudahan bisa didapatkan segera, dan kami akan ke Setneg untuk menagih, meminta laporan akhir tim penÂcari fakta pembunuhan Munir.
Apa yang akan anda minta dari Setneg? Apa yang terungkap selaÂma persidangan menekankan bahwa negara, dalam hal ini Kemensetneg, punya kewajiban untuk mengumumkan hasil peÂnyelidikan TPF kasus kematian Munir. Sekretariat negara punya tugas juga untuk mengelola semua informasi administrasi ataupun kerja kerja kepresidenan itu juga tegas. Tapi dalam sidang perwakilan Setneg menyatakan mereka tidak memiliki dokuÂmennya.
Bagaimana dong? Harus ada dong. Setneg kan bertugas mengelola semua inÂformasi, administrasi ataupun kerja-kerja kepresidenan. Tidak ada alasan dokumen hasil inÂvestigasi TPF hilang atau tidak disimpan.
Tapi Setneg berdalih tidak miliki dokumen... Jika tak juga ditemukan, saya menduga ada oknum yang berÂmain untuk menghilangkan kepingan penyelesaian kasus pembunuhan Munir. Atau, bisa saja ada pegawai yang teledor saat menaruh berkas yang cuÂkup penting ini. Saya meminta pemerintah mencari tahu hal ini dan memberikan sanksi kepada oknum yang bersalah.
Dalam sidang pihak Setneg beralasan Presiden punya hak prerogatif untuk memegang dokumennya sendiri, sehingga kecil kemungkinan mereka memilikinya? Bila hal itu benar, maka Presiden Jokowi perlu berkoÂmunikasi dengan Presiden SBY atau Mensesneg untuk memÂbicarakan masalah ini. Kalau Setneg menganggap tidak punya datanglah Presiden Jokowi ke rumah Presiden SBY. Kenapa mereka tidak mau ngobrol. Apa ada utang piutang yang belum jelas. Selain itu pemerintah juga masih bisa melacak keberadaan Yusril Ihza Mahendra yang pada 2005 lalu menjabat sebaÂgai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Datang ke tempat Yusril. Dia juga bukan warga negara gelap, dia resmi, ada rumahnya ada kantornya, tinggal datang, atau dipanggil diminta penjelasan.
Dalam persidangan, salah satu anggota TPF, Hendardi mengaku masih memiliki saliÂnan dokumen hasil investigasi. Kenapa tidak minta kepada dia saja? Ini bukan sekadar soal punya dan tidak punya salinan dokuÂmennya. Masalahnya lebih keÂpada soal pertanggungjawaban negara, kinerja negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah. Ini urusan serius dijamin oleh konÂtitusi, menjadi perhatian publik dan menggunakan anggaran publik. Saya pikir tidak ada alaÂsan lagi pemerintah mengabaiÂkan kasus pembunuhan Munir.
Kasus Munir itu kan sudah selesai dengan dipidananya Pollycarpus. Apalagi yang anda ingin ungkap dari dokuÂmen tersebut? Begini, pengumuman hasil investigasi TPF itu baru langkah awal untuk menguak lagi kasus pembunuhan Munir. Apalagi hingga saat ini proses pidana baÂru menjerat Pollycarpus. Padahal dibalik Pollycarpus ada atasan-atasan yang belum diungkap. Artinya laporan TPF ini dibuka ke publik itu hanya satu tahap saja. Masih ada banyak tahapan lain yang perlu diungkap.
Menurut anda, hal apa yang mungkin diungkap oleh dokuÂmen TPF tersebut? Misal tergambarkan kesalahan atau bukti-bukti pelanggaran secara administratif, secara keperdataan. Kita akan lihat seluas apa kepidanaan, level pertangÂgungjawabannya, kenapa cuma Pollycarpus (bekas pilot Garuda) saja, karena di atas Pollycarpus ada atasan lagi yang sampai sekarang belum terungkap, jadi itu pentingnya laporan ini diungÂkapkan. ***