Berita

Foto/Net

Bisnis

KPPU Panggil Indosat & XL

Mau Korek Dugaan Kartel Perusahaan Patungan
RABU, 12 OKTOBER 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPPU berencana memanggil operator PT XL Axiata Tbk dan PT Indosat Ooredoo Tbk. Pemanggilan ini untuk menyelidiki asal muasal pembentukan perusahaan patungan (joint venture) PT One Indonesia Synergy oleh kedua perusahaan tersebut karena berpotensi menimbulkan kartel.

Ketua Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, surat pemang­gilan KPPU kepada dua op­erator sudah dikirimkan dan akan dilakukan pertemuan dalam waktu dekat. Pemanggilan ini, menurutnya, karena ada tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan dibuatnya perusahaan patungan tersebut.

"Kami akan memanggil In­dosat dan XL karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang men­garah kartel. Yakni price fixing, market allocation, dan output restriction," ujarnya, kemarin.


Dijelaskan Syarkawi, price fixing yang dimaksud adalah In­dosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga. Sementara market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa meng­atur pasokan bersama-sama.

Dia tidak menginginkan re­visi Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomu­nikasi serta revisi PP No.53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dijadikan rujukan pelaku usaha untuk menginisiasi persaingan usaha tidak sehat.

Syarkawi mengaku, membu­tuhkan waktu untuk mendalami perilaku kartel yang dilakukan oleh pelaku usaha. KPPU perlu menyelami mengenai tujuan pembentukan perusahaan pa­tungan, pola kerja sama hingga tujuan pelaporan.

"Tujuan kami memanggil Indosat dan XL adalah untuk meminta keterangan langsung terkait strategi usaha patungan mereka," tukasnya.

General Manager Corporate Communication XL Ayu Tri­wahyuningsih mengatakan, pe­rusahaan yang baru dibentuknya itu bukan untuk menjalankan bisnis bersama. Sejauh ini antara XL dan Indosat masih berjalan masing-masing sehingga tudu­han kartel adalah keliru.

"Karena kalau dikroscek lebih dalam perusahaan gabungan yang kami bentuk ini dibuat untuk melakukan konsultasi saja yang secara bisnis kita berjalan masing-masing," ujar Ayu kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia menilai, kartel hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang menguasai pasar dengan cara melakukan kerjasama bisnis dan berjalan bareng. Ayu meli­hat hal yang memicu munculnya tudingan miring itu karena ben­tuk kerja sama saat ini dikaitkan dengan pasal 12 UU No.5 Tahun 1999 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang melakukan per­janjian untuk melakukan kerja sama guna menguasai pasar atau memonopoli.

"Nah iya dari situ yang mung­kin membuat publik berasumsi ke arah kartel, jadinya orang curiga sama kita," tuturnya

Ayu mengakui pihak XL su­dah mendapat surat dari KPPU. Tapi kelanjutannya masih belum ada sehingga XL belum be­rani bicara lebih dalam dengan adanya isu kartel tersebut. "Kita sudah terima surat panggilan tapi belum tau persis karena kita belum melakukan pertemuan dengan KPPU," katanya.

Jangan Rugikan Konsumen

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan, sebelum menerapkan aturan berbagi jarin­gan (network sharing) pemerintah harus memperhatikan beberapa hal. "Yang pertama adalah men­genai perhitungan penurunan kinerja bisnis dari revisi biaya interkoneksi itu sendiri," ujarnya.

Kedua yang juga harus diper­hitungkan adalah penurunan pendapatan interkoneksi. Da­lam pandangan FITRA, hal ini justru malah tidak dijadikan dasar dalam perubahan biaya interkoneksi ini. "Lalu yang terakhir dampak tarif pungut kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekse­kutif Center for Indonesia Taxa­tion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemer­intah harus mengawasi kebi­jakan network sharing sehingga tidak terjadi kerugian baik bagi masyarakat maupun industri telekomunikasi.

Dia menilai, kebijakan tersebut bisa mengakibatkan efek berganda, yaitu turunnya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Ini akan menimbulkan free rider dan malas memban­gun, kompetisi jadinya tidak sehat," jelasnya.

Kompetisi yang tidak sehat dan tidak fair akan memacu perang harga sehingga menu­runkan penjualan dan laba bersih yang berdampak pada turun­nya penerimaan pajak. Jika revisi peraturan ini tetap akan disahkan, dia akan merekomen­dasikan agar network sharing dilakukan di daerah yang tidak menguntungkan dan harus ada insentif untuk operator yang membangun. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya