Berita

Liestyana Rizal Gusman/Tedy Kroen

Hukum

Istri Irman Tolak Jadi Saksi, KPK Tegaskan Tidak Kejar Pengakuan

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 03:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memusingkan sikap istri mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman yang menolak menjadi saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suaminya sendiri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan penyidik KPK tidak selalu mencari pengakuan dari setiap saksi. KPK juga tidak melakukan pemaksaan untuk membuat BAP.

Priharsa menambahkan, langkah Liestyana yang mengundurkan diri dari saksi Irman Gusman merupakan haknya sebagai istri tersangka seperti yang diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, di antaranya anggota keluarga dan istri terdakwa.


"Ibu Listyana mengunakan hak untuk undur diri untuk saksi suaminya sesuai ketentuan hukum pasal 168 KUHAP," ujar Priharsa di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Sebelumnya, Listyana dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penambahan distribusi gula impor yang melibatkan suaminya. Listyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Pada Sabtu 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Senator asal Sumatera Barat itu diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya