Berita

Liestyana Rizal Gusman/Tedy Kroen

Hukum

Istri Irman Tolak Jadi Saksi, KPK Tegaskan Tidak Kejar Pengakuan

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 03:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memusingkan sikap istri mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman yang menolak menjadi saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suaminya sendiri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan penyidik KPK tidak selalu mencari pengakuan dari setiap saksi. KPK juga tidak melakukan pemaksaan untuk membuat BAP.

Priharsa menambahkan, langkah Liestyana yang mengundurkan diri dari saksi Irman Gusman merupakan haknya sebagai istri tersangka seperti yang diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, di antaranya anggota keluarga dan istri terdakwa.


"Ibu Listyana mengunakan hak untuk undur diri untuk saksi suaminya sesuai ketentuan hukum pasal 168 KUHAP," ujar Priharsa di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Sebelumnya, Listyana dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait penambahan distribusi gula impor yang melibatkan suaminya. Listyana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Pada Sabtu 17 September 2016 lalu, Irman Gusman terjaring operasi tangkap tangan KPK. Senator asal Sumatera Barat itu diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, terkait rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.

Atas perbuatannya, Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya