Berita

Foto: Dok

Hukum

Poldasu Dilaporkan Ke Kompolnas

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), dilaporkan ke Kompolnas oleh PT Sianjur Resort (PT SR), atas dugaan perampasan lahan seluas tujuh hektar.

Kuasa hukum PT SR Sarmanto Tambunan mengatakan, pelaporan ke Kompolnas ini buntut tindakan sewenang-wenang dari Kapolda Sumut yang telah melakukan penguasaan atau perampasan lahan milik PT Sianjur Resortdi Desa Marindal II Kecamatan Patumpak Kabupaten Deli Serdang yang terletak di belakang Mapolda Sumut.

"Kami berharap Kompolnas segera memanggil Kapolri dan Kapolda Sumut untuk dimintai keterangannya. Kami juga sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi guna meminta perlindungan hukum," kata Sarmanto di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa (11/10).


Menurut Sarmanto, PT SR memperoleh lahan tersebut secara sah sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap/inkrah dari pihak-pihak yang berperkara hingga di tingkat kasasi dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.

Sementara Poldasu sendiri melakukan eksekusi lahan berdasar surar 20/X/430/VI/2006 tanggal 02 Juni 2016. Yang dimaksud surat tersebut yakni, pelepasan Areal HGU PTPN II yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal.

Sedangkan faktanya, jelas Sarmanto, lahan yang dikuasai Poldasu adalah milik PT SR dan bukan bagian dari Sertiflkat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II, sebagaimana dikuatkan dalam  Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo.

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana dalam pertimbangan putusan yang pada pokoknya berbunyi: 'Bahwa areal tanah objek Sertifikat hak Guna Usaha Nomor: 31/Marindal 11/2003 adalah tanah yang arealnya berbeda dengan tanah yang dikuasai Penggugat (ic.PT. Sianjur Resort) atau dengan perkataan Iain bahwa tanah yang dikuasai Penggugat tidak termasuk pada areal tanah Hak Guna Usaha Nomor : 31 Marindal 11/2005.

"Kapolda telah mengabaikan posisi kepemilikan lahan klien kami dan telah mengesampingkan asas kehati-hatian dan Kepastian hukum dengan tidak menghormati keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibat dari tindakan tersebut, saat ini klien kami sangat dirugikan karena telah menjadi korban perampasan lahan yang dilakukan kepolisian RI yang seharusnya melaksanakan tugas menegakkan hukum, dan melindungi serta mengayomi masyarakat," kata Sarmanto.

Ia pun berharap Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan untuk segera mengembalikan lahan seluas tujuh ektar yang saat ini dikuasai dan didirikan bangunan oleh pihak Poldasu, sesuai perintah eksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tanggal 28 Februari 2006.

Tim pengacara diterima Sekretaris Kompolnas, A. Yani dan meminta agar kasus penyerobotan lahan ini dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Irwasum.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya