Sepuluh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang akan habis izin siarnya pada 16 Oktober nanti dipastikan akan tetap beroperasi. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberikan rekomendasi pada Kementrian Komunikasi dan Informatika soal perpanjangan izin siar tersebut.
"Iya perpanjang, ada nilai yang cukup dan baik. Semua direkoÂmendasikan. Artinya, dari segi skoring semua sempurna," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis saat ditemui Rakyat Merdeka di Kompleks DPR, Jakarta, kemarin.
Meski merekomendasikan perpanjangan izin siaran kepada 10 stasiun televisi swasta, KPI mengaku, pihaknya tetap memÂberikan catatan. Tujuannya, agar ke depannya semua televisi tetap membawa semangat perubaÂhan positif. "Nanti detailnya. Sebab harus rigid per televisi. Itu yang akan kami turunkan dalam beberapa hari ini," kata Yuliandre. Berikut wawancara selengkapnya :
Apa catatan dari KPI terhÂadap 10 tv swasta itu? Apa yang jadi detail dan komitmen. Kami yakin LPS-LPS sepakat untuk lakukan perubahan. Ini saluran frekuensi publik, tolong publik diberi ruÂang positif.
Pengurus KPI saat ini baru menjabat sekitar 2 bulan, kenapa sudah memberikan rekomendasi perpanjangan?Jadi begini, proses ini sebeÂnarnya satu tahun lalu sudah diÂlaksanakan. Mulai dari verified, dari bagaimana data itu memang secara fisik ada. Kemudian proses bagaimana selama ini dievaluasi 10 televisi nasional ini dan justru proses satu tahun itu kami ceriÂtakan bahwa proses itu memang sudah berjalan jauh.
Kami juga siap bila proses pembahasan terkait perpanjang izin itu diaudit forensik data karena seluruh tahapan telah ditempuh pihaknya secara teruÂkur dan jelas. Kalau kembali ke titik nol untuk dievaluasi dengan metodologi mungkin dengan penurunan persepsi masing-masing, itu akan menjadi lama sendiri. Nah itu kan tidak bisa menghilangkan proses yang sudah berlanjut hampir satu tahun.
Apa ada syarat khusus yang jadi acuan KPI dalam mengeÂluarkan izin terhadap 10 LPS tersebut?Ada empat aspek yang kita nilai, program siaran 50 persen, administrasi ilegal hukum 10 persen, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan sertifikasi sebesar 20 persen serta sisanya adalah komitmen sistem jaringan konten lokal. Keempat aspek penilaian itu akan diakumulasi nilainya untuk memperoleh nilai minimum kelanjutan izin yakni 160 poin.
Sebenarnya mayoritas LPS tersebut sudah memenuhi poin minimum, tapi kita ingin ada seÂmangat perbaikan kualitas konten dari tayangan mereka sehingga
grade-nya tidak hanya nilai C.
Kapan deadline perpanjanÂgan izin 10 televisi itu?Hari ini (kemarin). Hari ini harus ada keputusan bagaimana Menteri bisa mengeluarkan foÂrum rapat bersama besok (hari ini) bersama KPI untuk mengeÂluarkan izin. Kalau bisa secara verified semua jelas.
Kabarnya ada enam televisi yang dipermasalahkan?Begini, kan ada empat asÂpek. Aspek SDM, administrasi, konten lokal dan aspek program siaran. Nah kalau aspek administrasi itu diputuskan tentu scoring berkurang. Kalau skor berkurang tentu angka dibawah 60 persen yang mesti dicabut. Nggak bisa semudah itu kan persepsinya kan.
Ada yang menyarankan, perpanjangan izin 10 stasiun televisi ini diserahkan sepenuhnya kepada Menkominfo, tanpa melibatkan KPI?Berdasarkan peraturan perunÂdang-undangan, semua proses awal dan proses izin perpanÂjangan harus melalui tahapan rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia. Hirarkinya itu mulai dari KPI daerah, baru ke KPI pusat. Kemudian disempurnakan menÂjadi rekomendasi kelayakan.
Nah, rekomendasi kelayaÂkan inilah yang diberikan keÂpada pemerintah, dalam hal ini Menkominfo untuk dikeluarkan Izin Penyiaran. Semangat ini yang mungkin dipahami proses transparansi dan akuntable yang dinilai oleh DPR, apakah proses itu berjalan dengan baik dan benar.
Apa ada masalah yang diÂhadapi KPI sejauh ini dalam proses perizinan?Memang ada sesuatu yang menjadi permasalahan dalam artian proses perizinan. Yaitu tidak ada suatu ukuran juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) tenÂtang proses perpanjangan izin secara detil. Nah, diharapkan di Undang-undang penyiaran yang baru nanti itu bisa mengaÂkomodir kekurangan ini.
Karena ini perdana untuk 10 televisi nasional, yang usianya sudah 10 tahun, dalam artian pascareformasi. Sebenarnya bukan polemik ya, tetapi ada sebuah mispersepsi antara DPR, Pemerintah maupun Komisi Penyiaran Indonesia.
Dalam jabatan kurang dari dua bulan ini, KPI apa sudah pernah menjatuhkan sanksi?Sudah. Dan tadi kami juga akan menyampaikan bahwa salah satu program infotainment di salah satu stasiun kita sudah berhentikan untuk tayang dalam waktu durasi dua hari. Banyak lagi teguran yang kami lakukan, kurang lebih sudah 39 yang suÂdah kami lakukan dalam waktu satu setengah bulan ini. ***