Berita

Bandara Ahmad Yani/net

Bisnis

Diduga Langgar Aturan, Paket III Bandara Ahmad Yani Diprotes Pengusaha

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 03:18 WIB | LAPORAN:

Proses tender pembangunan gedung terminal dan sarana penunjang (paket III) Bandar Udara Ahmad Yani, Semarang, mendapat protes dari kalangan pengusaha.

PT Angkasa Pura I (Persero) dituding tidak menerapkan transparansi dan menyalahi aturan hukum dalam proyek yang memakan anggaran hampir Rp1 trilun itu. Bahkan Angkasa Pura disebut berpihak pada salah satu peserta tender.

Catur Riyadi yang mewakili peserta tender dari PT Darma Perdana Muda, mengatakan, Angkasa Pura I seharusnya membuka semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang atau jasa kepada semua peserta. Namun, kenyataanya proses tender ini dilakukan secara terbatas.


"Selama ini belum pernah terjadi lelang terbatas, umumnya dilakukan lelang terbuka. Sedangkan lelang nilai di atas Rp 1 triliun tidak pernah ditemui lelang terbatas," ujar Catur kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/10).

Catur menilai, pemerintah telah membuat perangkat peraturan yang ketat dan rinci terkait pelaksanaan lelang proyek yang dibiayai uang negara. Aturan itu, sambung Catur, dimaksudkan agar pengadaan bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Menurutnya, jika semua aturan itu diikuti, hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyakarakat.

"Pada kenyataannya, meskipun cara pengadaan barang atau jasa telah diatur secara ketat dan rinci masih terdapat banyak penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi. Seperti yang terjadi di PT Angkasa Pura I, pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum ternyata dilakukan dengan pelelangan terbatas," ujar dia.

Lebih lanjut Catur mengatakan, pihaknya meminta pemerintah melakukan pengendalian, pengawasan atau pun pemeriksaan dalam pelaksanaan lelang PT Angkasa Pura I. Terutama mengenai dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran UU Antimonopoli.

Catur menuding, Angkasa Pura I telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan tata usaha tidak sehat.

"Lalu untuk apa ada pendaftaran lelang kalau pemenangnya sudah ditentukan?" sesalnya.

Hingga berita ini dilaporkan, redaksi masih berusaha meminta konfirmasi pihak Angkasa Pura I terkait tudingan-tudingan tersebut. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya