Berita

Al Muzzammil Yusuf/Net

Politik

PKS: Kasus Ahok Harus Tetap Jalan

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 14:04 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan meskipun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah meminta maaf, namun proses hukum dugaan penistaan agama harus tetap berjalan.

"Ini harus tetap berjalan," sebut Ketua DPP PKS Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini dalam keterangannya, Senin (10/10).

Muzzammil menegaskan pidato Ahok yang menyebut 'dibohongi pakai Surat Al Maidah ayat 51 dan dibodohi masuk neraka' saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, Rabu lalu (30/9), telah menodai Pancasila.


"Pidato Saudara Basuki itu tidak patut disampaikan oleh seorang gubernur yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk ini. Dia telah menodai Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR ini .

Menurut Muzzammil pernyataan Ahok itu jangan hanya dilihat dalam konteks Pilkada tapi lebih dari itu sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dia tidak hanya menghina ajaran dan umat Islam tapi juga pernah menghina ajaran agama Kristen yang menyatakan Kristen adalah agama konyol dalam rapat resmi Pemprop DKI Jakarta.

"Pernyataannya memperlihatkan dia telah menodai sila Ketuhanan yang Maha Esa. Wujud dari sila ini adalah sikap saling toleran, menghargai dan menghormati ajaran agama yang berbeda-beda. Dia abaikan ini semua," terangnya

Akibat dari pernyataan-pernyataan Ahok tersebut, tegas Muzzammil, dia berpotensi menyulut kemarahan umat beragama sehingga menodai sila Persatuan Indonesia.

"Di Jakarta dia adalah gubernur bagi semua umat beragama. Dia seharusnya memberikan teladan dengan menjaga ucapannya supaya tidak menghina keyakinan ajaran agama supaya tidak terjadi perpecahan antar antar warga," terangnya.

Kendati demikian, Muzzammil menghimbau agar masyarakat  dapat mengendalikan diri, tidak terpancing emosi, silahkan memproses secara hukum.

Dan karena ini masuk kasus penghinaan terhadapap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, kata Muzzammil, Kepolisian harus memproses pengaduan dari masyarakat.

"Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilkada. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPU Jakarta sebagai calon resmi gubernur," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya