. Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, oleh Pengurus Besar Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PB KBPII) dinilai sangat tidak pantas dan tidak patut dikemukakan baik sebagai pribadi, gubernur dan sekaligus peserta Pilkada Jakarta 2017.
Demikian disampaikan Ketua Umum PB KBPII, Nasrullah Larada dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Sabtu (8/10). Pihaknya sendiri telah menyimak rekaman video yang menjadi pangkal kontroversi, baik versi utuh (durasi 1 jam 48 menit) maupun editan (durasi 31 detik).
Jelas Nasrullah, pernyataan tersebut telah menyinggung dan menyakiti perasaan umat Islam baik yang berada di Jakarta maupun di luar Ibukota.
Nasrullah menegaskan pernyataan tersebut juga telah mengganggu kerukunan antar umat beragama, karena meski terjadi perbedaan tafsir dan pemahaman di kalangan umat Islam terhadap ayat tersebut, tidak otomatis memberi ruang bagi pemeluk agama lain, apalagi pejabat publik, sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan.
Atas dasar tersebut, tambah Sekretaris Jendral PB KBPII, Fajar Nursahid, pihaknya sangat menyayangkan keengganan Gubernur Ahok untuk meminta maaf atas pernyataan yang telah menimbulkan polemik terkait isu SARA yang tidak mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Hal ini sekaligus memperpanjang daftar arogansi yang kerap ditunjukkan oleh Gubernur Ahok dalam berbagai kesempatan," ucap Fajar.
KBPII mendukung segala upaya hukum yang dilakukan oleh beberapa elemen dan ormas Islam terkait dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk mencermati dan mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kejadian tersebut.
KBPII juga menyerukan kepada umat beragama khususnya umat Islam dan warga Jakarta agar tetap sabar dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menganggu stabilitas, yang merusak kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh bangsa Indonesia
"Terakhir, kamis siap mengambil langkah hukum untuk mendampingi dan membela kasus pelaporan atas pengunggah pernyataan Gubernur Ahok melalui Lembaga Bantuan Hukum Catur Bakti KBPII," demikian Fajar.
[rus]