Program tax amnesty mengungkap berbagai fakta menarik. Selain berhasil mengungkap dana yang disembunyikan di luar negeri, program ini juga mengungkap uang yang disembunyikan di bawah bantal yang jumlahnya cukup mencengangkan. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkap total uang yang disimpan para wajib pajak di dalam rumah mencapai ratusan triliun.
Sejak program ini diluncurkan Juli lalu, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan program tax amnesty bukan hanya untuk mereka yang menyimpan aset di luar negeri. Dalam bahasa Jokowi, juga untuk mereka yang menyembunyikan uangnya di bawah bantal dan di bawah kasur. Kepada mereka, Sri Mulyani mewanti-wanti. Kata dia, jangan merasa aman menyimpan uang di bawah bantal. Karena saat ini Menteri Keuangan di seluruh dunia sedang gencar mencari pajak. Termasuk yang disembunyikan di bawah bantal.
Hasilnya? Sosialisasi itu dianggap cukup berhasil menarik aset yang disembunyikan di luar negeri, tapi juga yang di bawah bantal. Dari data yang dinukil di statistik amnesti pajak yang dilansir pajak.go.id akhir September lalu total harta yang dilaporkan mencapai Rp 3.500 triliun. Deklarasi harta yang berasal dari dalam negeri masih mendominasi. Hingga saat ini, wajib pajak orang pribadi yang ikut tax amnesty baru sekitar 333.091 dengan rincian dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 162.876 dan sisanya wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Nah, dari data itu diketahui, uang tunai yang disimpan di dalam rumah oleh para wajib pajak mencapai Rp 150 triliun. Ken cukup terkejut dengan perolehan fakta itu. "Bayangin saja, Rp 150 triliun. Bagaimana ngantonginnya coba?," kata Ken.
Pengamat dari
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tidak cukup terkejut dengan perolehan fakta itu. Dia mengetahui, memang masih banyak wajib pajak yang menyembunyikan uangnya di bawah bantal. Kata dia, jika data yang diungkap dirjen pajak itu diurai akan diketahui uang yang disimpan di rumah itu berasal dari beberapa kelompok.
Kata dia, kelompok pertama adalah wajib pajak yang memang sengaja menyembunyikan uangnya di bawah bantal alias tidak menyimpan di bank dengan alasan masih tidak percaya dengan institusi bank. Alasannya bisa bermacam-macam, antara lain menghindari investasi bodong dan sebagainya. "Ini tantangan bagi pemerintah terutama BI agar terus mensosialisasikan transaksi non tunai," kata Yustinus, kepada
Rakyat Merdeka, tadi malam.
Kelompok lain, lanjut dia, adalah pengepul uang tunai. Yaitu mereka yang memang membutuhkan uang tunai untuk transaksi, membayar gaji dll, seperti di wilayah Indonesia timur. Bisa juga, uang itu diidentifikasi disimpan di dalam rumah karena dalam bentuk piutang. "Atau juga disiapkan untuk keperluan lain seperti uang suap atau kegiatan
economy underground," beber Yustinus.
Fakta masih ada orang tak percaya bank memang cukup mengejutkan di era modern seperti sekarang. Tapi memang begitu faktanya. Dari 370 ribu wajib pajak yang ikut tax amnesty, Yustinus menilai berasal dari kalangan berada. "Paling tidak mereka pasti yang melek informasi," ujarnya.
Senada disampaikan pengamat ekonomi dari Indef Enny Sri Hartati. Dia bilang, angka Rp 165 triliun masih belum seberapa. Dia menduga masih banyak pengusaha yang tidak melaporkan asetnya dalam tax amnesty. "Belum melapor karena masih menyimpan uangnya di bawah bantal. Mereka bergerak di sektor informal," kata Enny, kemarin. Karena itu, di periode kedua ini, Enny Berharap ditjen pajak fokus pada UMKM atau pribadi yang masih menyembunyikan uangnya di bawah bantal.
Sebelumnya, pemilik Lippo Group Muchtar Riady menilai amnesti pajak membantu untuk menghilangkan underground economy atau ekonomi bawah tanah di Indonesia. Ekonomi bawah tanah adalah istilah untuk kegiatan ekonomi yang tidak terekam oleh otoritas resmi. Alhasil, transaksi itu dipastikan tidak membayar pajak sehingga tidak tercatat dalam Produk Domestik Bruto atau pertumbuhan ekonomi. Kegiatan ekonomi itu antara lain pasar gelap, usaha kecil menengah (UKM) dan praktel ilegal lainnya seperti suap, pembalakan liar dsb.
Menurut Mochtar, kelemahan ekonomi Indonesia terletak pada besarnya underground economy. Fenomena ini sudah berlangsung lama karena ketidakpastian politik dan ekonomi di Indonesia.
Karena itu, Mochtar memandang amnesti pajak di Indonesia berpotensi membantu membersihkan ekonomi "bawah tanah" karena bisa membangunkan kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah. ***