Penataan sistem ketatanegaraan seperti yang diamanatkan MPR RI periode 2009-2014 memiliki cakupan yang sangat luas. Bukan hanya persoalan reformulasi Garis Besar Haluan Negara, tetapi juga penguatan sistem presidensil dan penguatan DPD RI.
Sebelas rekomendasi MPR yang tertuang dalan Keputusan MPR Nomor 4 tahun 2014 merupakan aspirasi masyarakat. Tetapi pembahasannya harus dipilih-pilih agar tetap sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pernyataan itu disampaikan anggota lembaga pengkajian MPR, H. Yus Yus Kuswandana kala menjadi narasumber pada diskusi "MPR Rumah Kebangsaan", di Jakarta, Kamis (6/10).
Sistem ketatanegaraan yang ada sekarang, menurut Yus Yus, merupakan yang terbaik untuk Indonesia. Sistem yang berlaku ini menjamin berlangsungnya mekanisme check and balances terlebih setelah MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
"Karena itu saya cukup memahami kemauan teman-teman untuk mengupayakan penguatan DPD. Tetapi hendaklah bersabar, jangan terburu-buru, supaya tidak terjadi hal-hal buruk yang diinginkan," kata Yus Yus.
Yang terpenting, DPD menjamin bahwa komunikasi politik dengan kalangan DPR dan partai politik berlangsung dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pimpinan kelompok DPD di MPR RI, Intsiawati Ayus, yang juga menjadi narasumber dalam diskusi itu mengakui komunikasi politik yang baik akan mempengaruhi hasil yang dicapai. Karena itu para pimpinan dan anggota DPD terus melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan DPR serta pimpinan parpol.
Menurutnya juga, hingga kini ada saja anggota masyarakat yang memandang curiga terhadap wacana penguatan DPD. Ada anggapan DPD hendak meminta kesetaraan kekuasaan. Yang benar, penataan oleh DPD memiliki maksud untuk berbagi beban kerja, bukan berbagi kekuasaan.
Intsiawati menegaskan, DPD tidak mungkin ikut dalam seluruh kegiatan legislatif seperti yang selama ini dilakukan DPR. DPD hanya akan berperan serta di bagian tertentu saja. Misalnya pada otonomi, sumber daya alam, dan sumber daya manusia.
"Keinginan ini dilandasi tujuan yang jelas, untuk membangun efektivitas yang lebih besar bagi lembaga legislatif," tambah Intsiawati.
[ald]