Berita

Hukum

Politikus PDIP Minta KPK Ikut Campur Di Perkara Asian Agri

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri hingga saat ini belum juga dituntaskan Kejaksaan Agung. Dalam kasus itu  baru satu orang  yang dipidana, yakni bekas manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut. Sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya tak tersentuh oleh hukum.
 
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, mendesak Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera bekerja tuntas.

"Yang pasti semua kasus penyimpangan atau penggelapan pajak harus diusut tuntas. Jangan biarkan para pengemplang (pajak) lalu lalang seenaknya," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (6/10).


Politikus PDI Perjuangan ini menengarai delapan pimpinan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu tak tersentuh oleh hukum karena kongkalikong dengan aparat.

Karena itulah, Hendrawan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

"Setuju (KPK ambil alih). Sejauh ditengarai ada keterlibatan penyelenggara negara dan aparat birokrasi pemerintahan," tegasnya.

Sementara itu, poltikus PDIP lain yang bertugas di Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mendesak Kejagung agar membuka lagi kasus penggelapan pajak yang telah lama "dipetieskan" itu.

"Ada apa dengan Kejagung hingga kasus itu tak ditindaklanjuti? Kenapa hanya satu orang setingkat manajer pajak di perusahaan yang divonis bersalah sementara pemiliknya lepas tak tersentuh,” katanya.

Masinton meminta Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, tidak tebang pilih menuntaskan kasus yang ditanganinya. Kerugian negara atas kasus itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya, Prasetyo sudah membantah kabar yang menyebut kejaksaan menghentikan penuntutan kasus pajak Asian Agri. Menurutnya, skandal pajak tersebut masih dilanjutkan JAM Pidsus Kejagung.
 
Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.

Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Modus ketiga, membuat catatan pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya. Padahal setelah diteliti, pekerjaannya tidak ada. Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya