Berita

Hukum

Politikus PDIP Minta KPK Ikut Campur Di Perkara Asian Agri

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 16:24 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri hingga saat ini belum juga dituntaskan Kejaksaan Agung. Dalam kasus itu  baru satu orang  yang dipidana, yakni bekas manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut. Sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya tak tersentuh oleh hukum.
 
Terkait hal itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, mendesak Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pajak untuk segera bekerja tuntas.

"Yang pasti semua kasus penyimpangan atau penggelapan pajak harus diusut tuntas. Jangan biarkan para pengemplang (pajak) lalu lalang seenaknya," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (6/10).


Politikus PDI Perjuangan ini menengarai delapan pimpinan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu tak tersentuh oleh hukum karena kongkalikong dengan aparat.

Karena itulah, Hendrawan juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

"Setuju (KPK ambil alih). Sejauh ditengarai ada keterlibatan penyelenggara negara dan aparat birokrasi pemerintahan," tegasnya.

Sementara itu, poltikus PDIP lain yang bertugas di Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mendesak Kejagung agar membuka lagi kasus penggelapan pajak yang telah lama "dipetieskan" itu.

"Ada apa dengan Kejagung hingga kasus itu tak ditindaklanjuti? Kenapa hanya satu orang setingkat manajer pajak di perusahaan yang divonis bersalah sementara pemiliknya lepas tak tersentuh,” katanya.

Masinton meminta Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, tidak tebang pilih menuntaskan kasus yang ditanganinya. Kerugian negara atas kasus itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Sebelumnya, Prasetyo sudah membantah kabar yang menyebut kejaksaan menghentikan penuntutan kasus pajak Asian Agri. Menurutnya, skandal pajak tersebut masih dilanjutkan JAM Pidsus Kejagung.
 
Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.

Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Modus ketiga, membuat catatan pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya. Padahal setelah diteliti, pekerjaannya tidak ada. Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya