Berita

Jessica Wongso/Net

Hukum

Polisi dan Jaksa Tak Pernah Minta LPSK Lindungi Pembantu Jessica

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian telah menghambat persidangan dengan tidak menghadirkan pembantu Jessica Kumolo Wongso sebagai saksi kunci atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar bahkan tidak pernah menerima rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Padahal, kesaksisan Sri sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus racun kopi sianida tersebut.

"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka dia harus mau bersaksi dn memberi keterangan yang konsisten disetiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," tegas Lili melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10).


Dia heran dan mempertanyakan alasan Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jessica untuk bisa bersaksi di persidangan. "Saya tidak tahu apa motif Jaksa dan Penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," tambahnya sembari menambahkan bahwa LPSK tidak mempersoalkan adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci.

Oleh karenanya, JPU telah melanggar UU LPSK Pasal 5 dan pasal 9 dengan tidak memberikan hak kepada Sri untuk bisa bersaksi di depan persidangan.

"Dalam UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan," lanjut Lilik.

Sebelumnya JPU menolak permintaan kuasa hukum Jesica untuk menghadirkan pembantu Jesica di muka persidangan dengan alasan sulit didapatkan. Namun belakangan beredar kabar bahwa Sri berada disebuah ( Residen 8 lantai 41)  apartemen milik petinggi polri di bilangan senopati Jakarta Selatan. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya