Berita

Hukum

Mendagri Minta Waktu Lagi Hadirkan Saksi Ahli

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 10:48 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memberi kesempatan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan gugatan Geram atas tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser  (KEL) dalam Qanun RTRW Aceh.

"Mendagri sepertinya tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan," kata Harli Muin selaku kuasa hukum Geram usai mengikuti sidang gugatan Qanun RTRW Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10).

Pada persidangan Selasa (13/9) lalu, kata Harli,  Mendagri melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli. Atas permintaan itu, Majelis hakim pun mengabulkan dan memberi waktu dua pekan kepada Mendagri menyiapkan saksi ahli.


"Namun pada sidang Selasa (27/9), persidangan terpaksa ditunda karena Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi. Sidang dilanjutkan Selasa (4/10). Namun, lagi-lagi Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi ahli," jelas dia.

Ketidakhadiran saksi tersebut, menurut dia, menunjukkan Mendagri belum siap menghadirkan saksi ahli untuk perkara gugatan Geram. Apalagi kesempatan dua kali sidang untuk saksi ahli Mendagri diberikan.

"Dan sidang mendatang, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari DPR Aceh yang juga selaku tergugat," kata Harli Muin melalui siaran pers Geram yang diterima redaksi, Rabu (5/10).

Untuk diketahui, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Geram menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh.

Adapun warga Aceh yang menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh tersebut yakni Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues.

Serta Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Mereka menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.

Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Geram, Nurul Ikhsan mengatakan, mengabaikan amanat UU erupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, penggugat sebagai warga negara mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan.

"Tuntutan dalam gugatan klien kami bukanlah materi. Tapi, tuntutan dalam gugatan penggugat agar tergugat mengakomodir kawasan strategis seperti Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh," papar Nurul.

Seharusnya, kata dia, Mendagri membatalkan qanun RTRW Aceh karena ditetapkan tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional seperti Kawasan Ekosistem Leuser. Tapi itu tidak, Mendagri terkesan membiarkan qanun tersebut disahkan menjadi peraturan daerah di Aceh.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya