Berita

Hukum

Mendagri Minta Waktu Lagi Hadirkan Saksi Ahli

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 10:48 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memberi kesempatan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan gugatan Geram atas tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser  (KEL) dalam Qanun RTRW Aceh.

"Mendagri sepertinya tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan," kata Harli Muin selaku kuasa hukum Geram usai mengikuti sidang gugatan Qanun RTRW Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10).

Pada persidangan Selasa (13/9) lalu, kata Harli,  Mendagri melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli. Atas permintaan itu, Majelis hakim pun mengabulkan dan memberi waktu dua pekan kepada Mendagri menyiapkan saksi ahli.


"Namun pada sidang Selasa (27/9), persidangan terpaksa ditunda karena Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi. Sidang dilanjutkan Selasa (4/10). Namun, lagi-lagi Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi ahli," jelas dia.

Ketidakhadiran saksi tersebut, menurut dia, menunjukkan Mendagri belum siap menghadirkan saksi ahli untuk perkara gugatan Geram. Apalagi kesempatan dua kali sidang untuk saksi ahli Mendagri diberikan.

"Dan sidang mendatang, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari DPR Aceh yang juga selaku tergugat," kata Harli Muin melalui siaran pers Geram yang diterima redaksi, Rabu (5/10).

Untuk diketahui, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Geram menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh.

Adapun warga Aceh yang menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh tersebut yakni Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues.

Serta Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Mereka menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.

Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Geram, Nurul Ikhsan mengatakan, mengabaikan amanat UU erupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, penggugat sebagai warga negara mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan.

"Tuntutan dalam gugatan klien kami bukanlah materi. Tapi, tuntutan dalam gugatan penggugat agar tergugat mengakomodir kawasan strategis seperti Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh," papar Nurul.

Seharusnya, kata dia, Mendagri membatalkan qanun RTRW Aceh karena ditetapkan tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional seperti Kawasan Ekosistem Leuser. Tapi itu tidak, Mendagri terkesan membiarkan qanun tersebut disahkan menjadi peraturan daerah di Aceh.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya