Berita

Hukum

Mendagri Minta Waktu Lagi Hadirkan Saksi Ahli

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 10:48 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memberi kesempatan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menghadirkan saksi ahli di persidangan gugatan Geram atas tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser  (KEL) dalam Qanun RTRW Aceh.

"Mendagri sepertinya tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan," kata Harli Muin selaku kuasa hukum Geram usai mengikuti sidang gugatan Qanun RTRW Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10).

Pada persidangan Selasa (13/9) lalu, kata Harli,  Mendagri melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli. Atas permintaan itu, Majelis hakim pun mengabulkan dan memberi waktu dua pekan kepada Mendagri menyiapkan saksi ahli.


"Namun pada sidang Selasa (27/9), persidangan terpaksa ditunda karena Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi. Sidang dilanjutkan Selasa (4/10). Namun, lagi-lagi Mendagri tidak mampu menghadirkan saksi ahli," jelas dia.

Ketidakhadiran saksi tersebut, menurut dia, menunjukkan Mendagri belum siap menghadirkan saksi ahli untuk perkara gugatan Geram. Apalagi kesempatan dua kali sidang untuk saksi ahli Mendagri diberikan.

"Dan sidang mendatang, majelis hakim mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari DPR Aceh yang juga selaku tergugat," kata Harli Muin melalui siaran pers Geram yang diterima redaksi, Rabu (5/10).

Untuk diketahui, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam Geram menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh, terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang RTRW Aceh.

Adapun warga Aceh yang menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPR Aceh tersebut yakni Effendi warga Aceh Besar, Juarsyah warga Bener Meriah, Abu Kari warga Gayo Lues.

Serta Dahlan warga Kota Lhokseumawe, Kamal Faisal warga Aceh Tamiang, Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara, Sarbunis warga Aceh Selatan, Najaruddin warga Nagan Raya, dan Farwiza warga Kota Banda Aceh.

Mereka menggugat karena Mendagri dianggap lalai mengawasi Pemerintah Aceh yang menetapkan Qanun RTRW tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional di Aceh.

Sedangkan Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh digugat karena mengesahkan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh tidak memasukan beberapa substansi penting yang diamanahkan dalam RTRW Nasional.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Geram, Nurul Ikhsan mengatakan, mengabaikan amanat UU erupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, penggugat sebagai warga negara mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan.

"Tuntutan dalam gugatan klien kami bukanlah materi. Tapi, tuntutan dalam gugatan penggugat agar tergugat mengakomodir kawasan strategis seperti Kawasan Ekosistem Leuser dalam RTRW Aceh," papar Nurul.

Seharusnya, kata dia, Mendagri membatalkan qanun RTRW Aceh karena ditetapkan tanpa mengakomodir kawasan strategis nasional seperti Kawasan Ekosistem Leuser. Tapi itu tidak, Mendagri terkesan membiarkan qanun tersebut disahkan menjadi peraturan daerah di Aceh.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya