Berita

Net

Hukum

Tidak Cuma Blokir Yang Abal-abal, UU ITE Jangkau Situs Luar Negeri

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Apabila Undang-Undang Informasi, Teknologi dan Elektronik (ITE) belum juga disahkan sampai akhir Desember 2016 maka undang-undang yang sudah berlaku akan dipakai untuk memantau Pilkada DKI Jakata 2017.

Ketua Tim Panja RUU ITE dari unsur pemerintah (Kemenkominfo) Hendry Subiakto menjelaskan, khusus pencemaran nama baik dalam pasal 27 UU ITE, polisi tidak boleh lagi melakukan penahanan sebelum adanya keputusan pengadilan.

"Kalau revisi RUU ITE tidak bisa diselesaikan maka undang-undang lama bisa kita terapkan," katanya dalam Forum Legislasi bertema 'Mendesak RUU Informasi dan Transaksi Elektronik Disahkan' di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/10).


Menurutnya, semua situs atau media sosial yang bisa diakses oleh publik bakal terkena pengawasan UU ITE.

"Undang-undang ini bersifat ekstra teritorial atau menjangkau situs yang dibuat di luar negeri. Apalagi situs online abal-abal," ujar Hendry.

Dia menambahkan, Kemenkominfo sudah pernah menutup 22 situs internet yang dinilai bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. Dari itu, hanya satu dua pemilik situs yang mengajukan protes ke pemerintah, selebihnya abal-abal atau situs palsu.

"Bahkan ada yang dibuat di Suriah dan negara Timur Tengah lainnya," kata Hendry.

Sejauh ini, RUU ITE yang disusun dinilai lebih demokratis. Di mana, pemerintah tetap melindungi kepentingan umum dengan memblokir situs yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Jadi, pemerintah berwenang melakukan pencegahan dan penegakan hukum," tegas Hendry. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya