Berita

Dradjad Wibowo/net

Politik

TAX AMNESTY

Dradjad Wibowo: Pernyataan Ahok Miskonsepsi Yang Merugikan Negara

SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 11:42 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ekonom senior, Dradjad Wibowo, mengaku sangat menyayangkan komentar Gubernur DKI Jakarta yang juga calon petahana Pilkada Jakarta, menyangkut keikutsertaan rivalnya, Sandiaga Uno, dalam program tax amnesty.  

Sebelumnya diberitakan, Ahok menilai tantangan yang dilayangkan Sandiaga untuk melakukan pembuktian harta secara terbalik tidak sebanding. Sebab, Sandiaga merupakan seorang pengusaha, sedangkan dirinya adalah seorang pejabat.

Dikatakan Ahok di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, kemarin pagi (Senin, 3/10), pembuktian harta terbalik oleh pejabat negara cukup dengan melaporkan LHKPN ke KPK. Sedangkan untuk pengusaha, diuji lewat ketaatannya dalam membayar kewajiban pajak.


"Makanya, untuk orang biasa yang tidak bisa membuktikan pajak yang dia bayar, di situlah pemerintah mengeluarkan tax amnesty. Nah, dalam hal ini Pak Sandiaga ikut. Berarti itu membuktikan Pak Sandiaga dulu enggak bayar pajak," tuding Ahok.

Di mata Dradjad Wibowo, komentar Ahok itu salah kaprah dan dapat memberi stigma negatif terhadap peserta tax amnesty.

"Program tax amnesty dan kebijakan perpajakan terlalu penting untuk dijadikan peluru dalam Pilgub, meskipun hanya guyonan sekalipun," jelas Dradjad kepada wartawan lewat aplikasi whatsapp.

Menurutnya, tuduhan Ahok itu juga berlaku pada banyak pengusaha lain, termasuk perusahaan milik keluarga Presiden Joko Widodo.

"Jokowi juga mengemplang pajak karena ikut tax amnesty?" ucapnya.

Dradjad menyebut pendapat Ahok adalah miskonsepsi yang sangat merugikan. Memang, mengikuti tax amnesty berarti mengakui ada aset yang tidak dimasukkan ke dalam SPT. Namun pengakuan ini sifatnya dua arah. Negara juga mengakui bahwa sistem perpajakannya masih belum efektif dan efisien serta tidak menarik bagi pembayar pajak. Sistemnya tidak mampu menjangkau semua aktivitas ekonomi dan akumulasi modal yang terjadi.

"Jadi, tax amnesty adalah kesempatan bagi negara dan pembayar pajak untuk bersama memperbaiki sistem perpajakan. Taruhannya adalah penerimaan APBN kita, yang berarti pembiayaan pembangunan," jelas Dradjad.

Pernyataan Ahok lebih merugikan karena politikus yang sering pindah partai itu punya pengikut dalam jumlah besar, termasuk di kalangan menengah. Masih banyak di antara kelas menengah yang belum mau mendaftar pengampunan pajak.

"Dengan komentar Pak Ahok, mereka makin yakin untuk tidak ikut tax amnesty, dengan alasan tidak mau dituduh sebagai pengemplang pajak. Padahal, bisa saja orang ikut pengampunan pajak karena di masa lalu dia tidak mau direpotkan oprosedur administrasi negara yang berbelit dan mahal dalam hal kepemilikan aset," sesal Dradjad. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya