Berita

Foto/Net

Hukum

Pras Setuju Koruptor Harus Dipermalukan

Dukung Sanksi Sosial KPK
SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 08:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung setuju adanya sanksi tambahan berupa sanksi sosial bagi koruptor yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, selama ini huku­man penjara belum cukup untuk membuat jera para koruptor.

Karena itu, dia mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi hukuman tambahan berupa sanksi sosial bagi koruptor.


"Untuk jenis kejahatan tertentu saya rasa tidak ada salah­nya. Saya mendukung sanksi tersebut," kata Pras, sapaan Prasetyo, di Kejaksaan Agung, kemarin.

Namun, Pras meminta agar wacana tersebut dimatangkan lagi. Sebab, untuk membuat jera para koruptor tak cukup hanya dengan sanksi tambahan berupa pengenaan biaya sosial, tapi juga harus diberi sanksi sosial tam­bahan untuk mempermalukan koruptor.

"Seperti disuruh nyapu jalan, bersihkan WC umum, di depan orang banyak, ditulisnya korup­tor. Kalau itu diterapkan, itu bagus. Paling tidak membuat mereka malu. Siapa sih yang tidak malu disuruh ngelakuin itu," katanya.

Dengan pengenaan hukuman tambahan itu, kata Pras, orang lain akan berpikir ulang untuk melakukan korupsi.

Pada kesempatan itu, Pras juga mengaku, dalam waktu dekat dirinya akan bertolak ke Singapura untuk membahas be­ragam isu, mulai dari ekstradisi para koruptor hingga masalah kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Banyak isu yang akan kita bicarakan nanti, masalah ekstra­disi, masalah adanya Singapura akan mengadili para pelaku pembakaran hutan di Indonesia," katanya.

Menurut Pras, kedua hal terse­but khususnya masalah keba­karan hutan dan lahan (Kahutla), telah menjadi masalah bersama dan harus ditangani bersama pula, tanpa harus mencampuri kedaulatan masing-masing negara.

"Indonesia punya hukum sendiri. Kalau ada keluhan sampai­kan ke kita, akan kita selesaikan itu. Tidak berarti mereka men­gadili warga Indonesia, karena dianggap merugikan mereka, iya kan," sambungnya.

Terkecuali, sambung Pras, jika ada WNI yang melakukan aksi pembakaran lahan dan hutan di negeri Singa itu barulah pemerintah setempat boleh melakukan proses hukum.

"Kecuali kalau mereka melaku­kan kejahatan di Singapura, itu seharusnya hukum ditegakkan," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mendorong agar koruptor dikenai beban membayar biaya sosial. Selain menumbuhkan efek jera dan gentar, gagasan penerapan hu­kuman biaya sosial korupsi ini juga diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara ataupun perekonomian akibat korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK pernah mengkaji penerapan upaya "luar biasa" untuk menghukum korup­tor dengan tidak hanya menghi­tung kerugian berwujud, begitu juga yang tak berwujud.

Dia mencontohkan, kerugian akibat jembatan yang roboh karena pembangunannya diko­rupsi tidak hanya semata nilai uang yang dikorupsi, tetapi juga mencakup nilai pembangunan jembatan baru, termasuk keru­gian ekonomi masyarakat karena jembatan itu tidak berfungsi.

"Kami optimistis akan men­coba sanksi biaya sosial korupsi pada periode kami sekarang ini," kata Laode.

Usulan tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke istana dan dikaji Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sekretariat Presiden, serta Kantor Staf Presiden.

Meski belum memutuskan apakah sanksi diterapkan atau tidak, usulan itu masuk ke pem­bahasan kebijakan besar refor­masi bidang hukum.

Sebelumnya, sejumlah pakar hukum memikirkan berbagai cara untuk membangun efek jera sehingga praktik korupsi dapat dicegah atau ditekan. Jika tidak mungkin, dihilangkan.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Harjono berpenda­pat, pemberian sanksi sosial jadi salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk membentuk efek jera. Sanksi itu diyakini akan menimbulkan rasa malu bagi koruptor.

Harjono menambahkan, dalam pertemuan para pakar hukum dengan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu, usulan pemberian sanksi so­sial bagi koruptor mengemuka meskipun belum dibahas de­tail. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya