Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Minggu Ini DPD Punya Ketua Baru

Jika Paripurna Pecat Irman Gusman
SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kursi kosong Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditinggalkan Irman Gusman bakal segera terisi. Sidang paripurna luar biasa Rabu (5/10), diyakini menjadi jalan keluar polemik pergantian Ketua DPD.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan, pergantian Ketua DPD harus segera dilakukan. Menurutnya, pergantian posisi Irman tak perlu menunggu proses praperadilan, karena tata tertib (tatib) DPD menyebutkan bahwa sidang paripurna luar biasa harus dilakukan tiga hari setelah penetapan tersangka dalam kasus pidana.

"Dalam tatib DPD, alasan pemberhentian adalah status tersangka. Tidak ada alasan hukum untuk menunda pember­hentian itu. Praperadilan tidak dapat dijadikan dasar penundaan pemberhentian dan pemilihan Ketua DPD," ujar Margarito saat dihubungi, kemarin.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, keputusan final mengenai pencopotan Irman akan di­lakukan pada sidang paripurna luar biasa, Rabu (5/10). "Jika paripurna memutuskan Irman dicopot, Badan Musyawarah (Bamus) akan membahas peng­gantian Irman," ujar Farouk di Jakarta, Minggu (2/10).

Melanjutkan keterangan­nya, Margarito mengatakan, sidang paripurna luar biasa terkait pemberhentian Irman da­pat dibarengi dengan pemilihan. Namun, kedua agenda itu harus diwacanakan sebelum sidang dilangsungkan.

"Pemberhentian Irman dan pemilihan ketua baru merupa­kan dua agenda berbeda. Tapi, kedua agenda itu bisa dibarengi jika anggota DPD sepakat untuk memutuskan hal itu secara ber­samaan," tutur dia.

Senada, Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam mendorong pengisian kursi Ketua DPD segera dilakukan. Pasalnya, polemik seputar pemecatan dan pergantian kursi Ketua DPD telah menyeret kelembagaan dan memperburuk citra DPD.

"Pasal 53 Tata Tertib DPD me­nyebut tiga alasan pemberhen­tian pimpinan DPD, yakni tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPD, tidak diketahui keberadaannya, dan berstatus tersangka dalam perkara pidana. Jadi, nggak perlu berdebat lagi. Semakin lama berdebat, citra DPD di mata masyarakat se­makin buruk," ujar Muqowam.

Ia menambahkan, Pasal 54 tatib DPD menjelaskan, waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD. Dalam rapat paripurna itu, bakal calon pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan yang diganti.

"Karena Irman mewakili wilayah barat, orang yang dipi­lih juga harus perwakilan dari barat. Setelah pengganti Irman terpilih, paripurna akan menen­tukan ketua DPD baru. Posisi itu bisa diisi Farouk, Hemas, atau pengganti Irman Gusman," tandasnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya