Berita

Di Banyuwangi, Reklame Rokok Tak Boleh Masuk Kawasan Pendidikan

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 16:27 WIB | LAPORAN:

. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan peraturan bupati terkait pengendalian pemasangan reklame rokok di sejumlah lokasi. Pengaturan ini dilakukan untuk mengendalikan iklan luar ruang (papan reklame) di perkotaan yang mulai menjamur.

"Kami keluarkan Perbup yang mengatur pengendalian iklan rokok. Kalau tidak diatur, sudut-sudut kota penuh iklan rokok," ujar Anas di Banyuwangi, Senin (3/10).

Menurut Anas, pengendalian ini tidak akan terlalu berpengaruh pada pendapatan daerah, mengingat sektor  pendapatan lain sudah mulai tumbuh, seperti dari sektor hotel dan restoran seiring tumbuhnya pariwisata.

"Bukan saya anti pendapatan. Tapi kita memang ingin mengendalikan iklan rokok, sementara di satu sisi sektor pendapatan selain reklame juga mulai tumbuh. Daerah punya daya eksekusi untuk mengendalikan iklan tertentu, termasuk rokok," ujar Anas.

Pembatasan iklan tersebut dilakukan di 14 titik lokasi secara bertahap. Kawasan tersebut terutama di wilayah dekat fasilitas pendidikan dan kesehatan

"Kami larang reklame rokok dipasang di sana karena di empat belas lokasi tersebut merupakan lokasi strategis di kawasan pendidikan dan kesehatan. Kita tidak ingin terjebak pada polemik bahaya atau tidak bahayanya merokok, tapi yang jelas kita semua sepakat di dekat fasilitas kesehatan dan pendidikan tidak diperbolehkan ada iklan rokok. Jadi aturan ini sebagai upaya pengendalian, bukan untuk menghambat investasi masuk ke Banyuwangi," jelas Anas.

Namun demikian, lanjut dia, pemasangan reklame rokok tetap diizinkan pada lokasi yang lain. Papan reklame masih bisa dipasang, namun akan diatur sedemikian rupa.

Selain terlarang di wilayah yang memang harus disterilkan, pemasangannya juga akan diperhitungkan dengan mengindahkan estetika, sehingga daerah tidak penuh dengan papan iklan.

Terkait reklame rokok yang selama ini sudah terpasang di lokasi dimaksud, sambung dia, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perizinannya.

"Tidak bisa diperpanjang, kalau akan pasang lagi akan disarankan ke lokasi lain," pungkas Anas. [ald]

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Anak Kita dan Jarum Suntik Dopamin: Problem Anak Digital Native

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:54

PKS Enggan Kawin Paksa Meski Telah Berkoalisi dengan Demokrat dan PDIP

Minggu, 28 Juli 2024 | 03:31

Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Tinggalkan Rutan Surabaya

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:58

Tinggalkan PDIP, Agustiar Sabran jadi Jagoan Gerindra di Pilkada Kalteng 2024

Minggu, 28 Juli 2024 | 02:27

Praktisi Hukum: Putusan Bebas Ronald Tannur Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:33

PDIP Akui Makin Intensif Komunikasi dengan PKB

Minggu, 28 Juli 2024 | 01:12

HNSI Siapkan 4 Program Strategis untuk Sejahterakan Nelayan

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:50

PDIP Belum Tentu Dukung Anies

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:29

Tak Gentar Hadapi Ridwan Kamil, Nasdem Intensifkan Komunikasi Politik

Minggu, 28 Juli 2024 | 00:07

DPD Hanura Papua Komitmen Dukung Kader Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 23:52

Selengkapnya